Menteri Koperasi dan UKM Ungkap Lonjakan Peredaran Pakaian Bekas Impor Ilegal, Pemerintah Berkoordinasi Perketat Penindakan

Praktik jual beli tersebut melanggar larangan pemerintah dan merugikan industri dalam negeri

Menteri Koperasi dan UKM Ungkap Lonjakan Peredaran Pakaian Bekas Impor Ilegal, Pemerintah Berkoordinasi Perketat Penindakan
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengakui praktik jual beli pakaian bekas impor kembali menjamur di pasaran.

Cydem.co.id' Jakarta - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), Teten Masduki, mengungkapkan keprihatinannya terhadap meningkatnya peredaran pakaian bekas impor secara ilegal di pasaran domestik. Meskipun pemerintah telah memberlakukan larangan yang tegas terhadap praktik ini, lonjakan peredaran pakaian bekas impor ilegal terus terjadi, menimbulkan kekhawatiran terhadap dampaknya pada industri dalam negeri.

Dalam keterangannya hari ini di Jakarta Selatan, Teten Masduki menyatakan bahwa beberapa UMKM di sektor konveksi telah menyampaikan keluhan terkait masalah ini. "Pakaian bekas impor kembali muncul di pasaran, dan kami menerima keluhan dari UMKM terkait hal ini," ujarnya.

Meskipun belum dapat merinci jumlah pasti pakaian bekas impor yang telah masuk ke dalam pasar domestik, Teten menegaskan bahwa kegiatan jual beli pakaian bekas tersebut melanggar aturan yang telah ditetapkan. Sebagai respons, pemerintah berjanji untuk memperketat koordinasi dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Bareskrim Polri guna menindak para pelaku ilegal ini.

Larangan impor pakaian bekas telah menjadi fokus pemerintah selama beberapa tahun terakhir, diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51 Tahun 2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Larangan ini tidak hanya bertujuan untuk melindungi industri tekstil dalam negeri, tetapi juga untuk mencegah dampak negatif terhadap kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan.

Selain pengawasan langsung di pasar tradisional, pemerintah juga secara aktif memantau peredaran barang-barang ilegal di media sosial dan platform online. Bahkan, Teten Masduki telah meminta Instagram untuk menghapus satu akun yang terkait dengan perdagangan pakaian bekas impor ilegal di aplikasinya.

Langkah-langkah keras pemerintah dalam menangani masalah ini juga terlihat dari tindakan mereka dalam memusnahkan pakaian bekas impor ilegal. Pada kesempatan terakhir, pemerintah mengumumkan telah menghanguskan pakaian bekas impor ilegal dengan nilai hampir Rp50 miliar.

Dengan demikian, upaya pemerintah dalam menanggulangi peredaran pakaian bekas impor ilegal menunjukkan komitmen mereka untuk melindungi industri dalam negeri serta mengedepankan kepentingan kesehatan, keselamatan, dan lingkungan masyarakat.