Hakim Harus Bebasin' Hotman Paris Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-35 Buat Jessica Wongso
Dalam perayaan ulang tahun Jessica Wongso yang ke-35, Hotman Paris mempertanyakan validitas bukti dan menyerukan pembebasannya
Cydem.co.id' Jakarta - Pada tanggal 9 Oktober 2023, dalam perayaan ulang tahun Jessica Wongso yang ke-35, kontroversial pengacara Hotman Paris memicu perdebatan baru seputar kasus pembunuhan kopi sianida yang terkenal. Hotman Paris, yang secara teratur telah menyuarakan keraguan atas validitas bukti dalam kasus ini, kembali mengingatkan publik tentang kekurangan bukti konkret yang menetapkan Jessica sebagai pelaku utama.
Dalam pernyataannya yang diunggah di akun Instagramnya, Hotman Paris mempertanyakan apakah bukti-bukti yang ada sudah memadai untuk menjatuhkan hukuman kepada Jessica. Dia menegaskan bahwa menurut Pasal 183 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), jika bukti yang tersedia tidak cukup, hakim harus membebaskan terdakwa.
Hotman Paris juga merespons kritik dari ayah Wayan Mirna Salihin, Edi Darmawan Salihin, yang menyoroti bahwa tidak ada bukti langsung yang membuktikan bahwa Jessica adalah orang yang menaruh sianida di dalam kopi Mirna. Menurut Hotman Paris, putusan hukum yang dijatuhkan pada Jessica didasarkan pada analisis tidak langsung dan opini-opini hakim, tanpa adanya bukti konkret yang mendukung tuduhan tersebut.
Pada akhirnya, dalam pesannya kepada Jessica, Hotman Paris menyerukan pembebasannya dan mengingatkan bahwa kebahagiaan sejati bisa ditemukan dalam diri sendiri, meskipun berada di dalam penjara. Pernyataannya ini kembali memicu perdebatan di masyarakat tentang validitas hukuman Jessica dan apakah kasus ini memang sudah terungkap sepenuhnya.