78 Pegawai KPK Meminta Maaf Setelah Terbukti Terlibat Pungli di Rutan
12 pegawai lainnya diserahkan kepada Sekjen KPK untuk tindakan lebih lanjut
Cydem.co.id' Jakarta - Sebanyak 78 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyampaikan permintaan maaf usai terbukti terlibat dalam pungutan liar (pungli) di beberapa Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.
Permintaan maaf tersebut merupakan hasil dari Putusan Majelis Etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang diumumkan di Gedung Juang KPK, Jakarta, pada Senin (26/2).
Pelaksanaan putusan etik dipimpin oleh Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa, dengan kehadiran Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Anggota Dewas, serta jajaran struktural KPK.
Permintaan maaf langsung dibacakan oleh para pegawai terkait, yang mengakui kesalahan mereka dalam melanggar etika dan berkomitmen untuk tidak mengulanginya lagi.
Dalam pernyataannya, salah satu perwakilan pegawai yang diperiksa menyatakan, "Dengan ini saya menyampaikan permintaan maaf kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan/atau insan KPK atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku yang telah saya lakukan..."
Sekjen KPK Cahya menyatakan keprihatinannya atas penegakan sanksi etik ini, sambil menekankan pentingnya mematuhi nilai-nilai dasar KPK seperti integritas, sinergi, keadilan, profesionalisme, dan kepemimpinan.
Dewas KPK sebelumnya telah memberikan sanksi berat berupa permintaan maaf terbuka kepada 78 pegawai KPK yang terlibat dalam penerimaan pungli di tiga Rutan KPK.
Sementara itu, 12 pegawai KPK lainnya yang juga terlibat dalam kasus pungli tersebut diserahkan kepada Sekjen KPK untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.
Ketua Majelis Etik Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, menjelaskan bahwa Dewas menyerahkan 12 pegawai tersebut kepada Sekjen KPK karena pelanggaran terjadi sebelum Dewas dibentuk.
Dewas merekomendasikan kepada Sekjen KPK untuk memeriksa dan menjatuhkan hukuman disiplin terhadap 90 pegawai KPK yang terlibat dalam kasus pungli. Salah satu hasil pemeriksaan tersebut bisa berujung pada pemecatan.
Kasus penerimaan pungli terjadi di beberapa Rutan KPK dan Pomdam Jaya Guntur sejak tahun 2018 hingga 2023, dengan total dugaan pungli lebih dari Rp6 miliar dalam lima tahun tersebut.