NasDem Buka Suara: Aliran Dana Rp40 Juta dari Kasus SYL untuk Bencana Alam, Partai Siap Kembalikan jika Diminta KPK

Partai NasDem menerima aliran dana Rp40 juta dari kasus SYL untuk bantuan bencana alam di Cianjur, Jawa Barat

NasDem Buka Suara: Aliran Dana Rp40 Juta dari Kasus SYL untuk Bencana Alam, Partai Siap Kembalikan jika Diminta KPK
Ilustrasi. NasDem respons soal aliran uang SYL mengalir ke partai.

Cydem.co.id' Jakarta - Bendahara Umum DPP Partai NasDem, Ahmad Sahroni, mengonfirmasi bahwa partainya menerima aliran dana sebesar Rp40 juta dari kasus yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Uang tersebut, menurut Sahroni, diperuntukkan untuk bantuan bencana alam di Cianjur, Jawa Barat, dan diterima dalam dua kali transfer sebesar Rp20 juta.

"Saat itu, dua kali itu Rp20 juta untuk bantuan bencana alam di Cianjur," ujar Sahroni pada hari Rabu (28/2).

Namun, klaim ini menimbulkan pertanyaan tentang keabsahan penggunaan dana tersebut dan apakah benar-benar dialokasikan sesuai tujuan yang dinyatakan.

Meskipun menerima dana tersebut, NasDem menyatakan kesiapannya untuk mengembalikan uang tersebut jika diminta oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kalau KPK meminta dikembalikan, langsung kami kembalikan," tegas Sahroni.

Keterlibatan partai politik dalam kasus korupsi atau pemerasan ini semakin mengemuka. SYL dan dua rekannya, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, didakwa oleh jaksa penuntut umum melakukan pemerasan sebesar Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023.

Jaksa menuduh SYL menggunakan dana tersebut untuk keperluan yang tidak sah. Bahkan, jaksa mengungkapkan bahwa Partai NasDem juga menerima dana sebesar Rp40.123.500 yang berasal dari Sekjen Kementan.

Dalam tuduhan yang disampaikan, SYL dituduh melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.