Hotman Paris Ingatkan Jokowi Tentang Keberlakuan Pasal 183 KUHP Menyusul Viralnya Kasus Jessica Wongso di Media Sosial

Hotman Paris menekankan bahwa keyakinan hakim tidak boleh mendahului minimal dua alat bukti yang sah dalam kasus Jessica Wongso.

Hotman Paris Ingatkan Jokowi Tentang Keberlakuan Pasal 183 KUHP Menyusul Viralnya Kasus Jessica Wongso di Media Sosial
Pengacara Hotman Paris dan Presiden Jokowi.

Cydem.co.id' Jakarta - Viralnya film dokumenter "Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso" di media sosial memicu tagar #JusticeForJessica di kolom komentar unggahan terbaru akun Instagram terverifikasi Presiden Joko Widodo, Senin (9/10/2023). Dalam rangka menggema tagar ini, pengacara terkenal Hotman Paris memberikan pesan terbuka kepada Presiden Jokowi, mengingatkannya terkait keberlakuan Pasal 183 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP).

Menurut Pasal 183 KUHP, seorang hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali dengan adanya setidaknya dua alat bukti yang sah yang membuatnya yakin bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan terdakwa adalah pelakunya. Dalam konteks ini, Hotman Paris menjelaskan dalam video yang diunggah di akun Instagram terverifikasinya bahwa keyakinan hakim tidak boleh mendahului minimal dua alat bukti yang sah. Dalam kasus Jessica Wongso, Hotman Paris menilai bahwa keyakinan hakim diduga mendahului dua alat bukti yang sah, yang seharusnya menjadi dasar penentuan hukuman.

Hotman Paris juga memberikan contoh untuk memahamkan konsep ini kepada masyarakat. Ia mencatat perilaku paranoidnya sendiri, di mana ia selalu meletakkan paper bag di atas meja saat mampir ke kedai kopi setelah berbelanja. Ia khawatir ada yang mencuri barang belanjaannya saat ia berada di ruang publik. Dalam hal ini, ia menegaskan bahwa tindakan seperti menaruh paper bag di atas meja tidak bisa diartikan sebagai bukti langsung bahwa sianida diselipkan dalam gelas. Menurutnya, putusan dalam kasus Jessica melanggar undang-undang karena didasarkan pada bukti tidak langsung (indirect evidence) dan tidak ada satu pun alat bukti yang sah yang menunjukkan bahwa Jessica memasukkan sianida.

Hotman Paris juga menambahkan bahwa ia mengajak Presiden Jokowi untuk membaca kembali Pasal 183 KUHP, memberikan penekanan pada pentingnya mematuhi hukum dan menjaga keadilan dalam sistem peradilan Indonesia. Dalam video tersebut, ia juga menyapa Edi Darmawan, ayah almarhumah Wayan Mirna Salihin, dengan ucapan, "Halo bapaknya Mirna! Kepada masyarakat Indonesia, saya mengajak untuk menulis surat kepada Presiden Jokowi agar Jessica segera diberikan grasi. Salam dari Hotman Paris."

Pesan ini muncul dalam konteks kontroversi yang melingkupi kasus Jessica Wongso. Film dokumenter tentang kasus tersebut telah memicu perdebatan di masyarakat, mencetuskan pertanyaan-pertanyaan tentang keadilan, proses hukum, dan peran media dalam membentuk opini publik. Dalam suasana ini, Hotman Paris menggunakan media sosial untuk membawa isu keadilan ini ke hadapan Presiden dan masyarakat Indonesia, menyoroti pentingnya menjaga integritas hukum dan memastikan keputusan hukum didasarkan pada bukti yang sah dan prinsip-prinsip keadilan.