Ahli Hukum Unbraw: Film Ice Cold Tak Bisa Jadi Bukti Baru Pembunuhan Mirna
Aan Eko Widiarto: film yang berbentuk seni dengan unsur imajinasi tidak memiliki keabsahan hukum!
Cydem.co.id' Jakarta - Dalam sebuah analisis mendalam, Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (Unbraw), Aan Eko Widiarto, telah memberikan pandangannya mengenai kontroversi yang melibatkan film dokumenter Netflix, 'Ice Cold,' dan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin oleh Jessica Kumala Wongso. Menurut Aan, film tersebut tidak dapat dianggap sebagai bukti baru dalam perkara ini, meskipun telah menarik perhatian netizen dan media sosial. Dia menjelaskan bahwa meskipun video atau dokumenter bisa menjadi bukti jika berdasarkan fakta yang terjadi saat kejadian, namun film yang berbentuk seni dengan unsur imajinasi tidak memiliki keabsahan hukum untuk dijadikan dasar peninjauan kembali (PK) kasus.
Aan juga menyoroti pernyataan kontroversial Edi Darmawan Salihin, ayah Wayan Mirna, tentang botol kopi berisi sianida yang diyakini dibawa Jessica. Menurut Aan, polisi harus segera merespons pernyataan tersebut agar spekulasi publik tidak semakin meluas dan merugikan proses hukum. Dia menekankan perlunya penyelidikan mendalam terhadap fakta-fakta yang menjadi sorotan publik, termasuk klaim-klaim yang diungkapkan oleh pihak terkait.
Dalam penjelasannya, Aan memberikan gambaran tentang dua kemungkinan kasus ini bisa dibuka kembali. Pertama, jika Jessica Kumala Wongso atau ahli warisnya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dengan membawa bukti baru yang signifikan. Kedua, bila ada informasi yang mengarah pada kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini. Namun, Aan menekankan bahwa film dokumenter yang tidak membawa informasi baru yang substansial tidak dapat dijadikan dasar untuk memulai kembali penyelidikan. Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 263 ayat (2) huruf a, sebuah PK harus didasarkan pada "keadaan baru," yang berarti fakta atau informasi yang sebelumnya tidak diketahui oleh pengadilan pada saat persidangan. Oleh karena itu, film dokumenter tersebut harus membawa bukti-bukti konkret dan fakta-fakta baru yang dapat memicu pembukaan kembali kasus ini.
Aan mengakhiri analisisnya dengan menegaskan pentingnya kejernihan dalam proses hukum dan perlunya menghindari spekulasi yang dapat merusak integritas sistem peradilan. Dia menekankan bahwa keputusan hukum haruslah didasarkan pada bukti dan fakta yang jelas, bukan hanya opini publik atau pandangan subjektif dari pihak-pihak tertentu. Sebagai akademisi hukum, Aan mengajak masyarakat untuk memahami prinsip-prinsip dasar dalam sistem peradilan dan memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk bekerja sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan, demi terciptanya keadilan yang sejati.