Viral, Benarkah Pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang Ditangkap Oleh Aparat Kepolisian ?
Benarkah Panji Gumilang Ditangkap?
Cydem.co.id, JAKARTA , Facebook memuat informasi yang menunjukkan bahwa pendiri Pesantren Al Zaitun, Panji Gumilang resmi ditangkap polisi pada 25 Juni 2023.
Diketahui Dr (H.C.) Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang, MP atau terkait dengan Panji Gumilang merupakan pria kelahiran 30 Juli 1946. Panji Gumilang dikenal sebagai tokoh dibalik berdirinya Pesantren Al Zaitun sejak 13 Agustus 1996. Di pesantren Al Zaitun, mantan mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Ciputat mulai menerapkan sistem pendidikan yang disebutnya One Pipe Training System. Ia menjelaskan, sistem pendidikan yang dianutnya merupakan sistem pendidikan yang tidak terputus, mulai dari sekolah dasar (SD) atau Madrasah Ibtidaiyah hingga perguruan tinggi.
Konon Panji Gumilang ialah personifikasi Ma'had Al Zaitun. Pendiri dan pemimpin pondok pesantren modern yaitu pusat pendidikan dan pengembangan budaya toleransi serta pengembangan budaya perdamaian. Panji Gumilang ditokohkan oleh kelompok pengikutnya sebagai pelopor pendidikan terpadu. Sosok yang diagungkan sebagai guru yang mengandalkan manajemen 'kekitaan' bukan 'keakuan'.
Namun belakangan, nama Panji Gumilang ramai diperbincangkan oleh publik terkait sejumlah kontroversial Pondok Pesantren Al Zaitun. Di tengah ramainya kontroversial Pondok Pesantren Al Zaitun, beredar cuplikan video yang menjelaskan Panji Gumilang ditangkap polisi.
"Hanya penyidikan, polisi tidak berhak memaksa," kata Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dari Dirtipidum Bareskrim Polri kepada wartawan, Senin. Setelah diperiksa, Panji akan dipulangkan. Selain itu, penyidik akan meninjau judul berkas untuk menentukan apakah kasus tersebut dapat dipindahkan ke tahap penyidikan. Panji sendiri akhirnya diperiksa sebagai saksi setelah sekitar delapan jam. "Saya baru saja selesai," kata Djuhandhani. Panji saat ini sedang memeriksa berita acara pemeriksaan (BAP). Namun, Djuhandhani tidak merinci hasil tes tersebut. Dia menjelaskan: “Yang bersangkutan telah mengoreksi hasil tes. Sebelumnya, Bareskrim Polri sedang mengusut dugaan penistaan agama yang terjadi di pesantren Al Zaytun.
Penyidik telah menemukan petunjuk awal dugaan kecurangan dalam kasus ini. Saat itu, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, dugaan pelanggaran itu terlihat dari konten yang diunggah di jejaring sosial tersebut. Namun, bukti tambahan diperlukan untuk memastikan bahwa kejahatan itu benar-benar dilakukan. "Ya ngomong-ngomong, dari yang diunggah, yang kami dengar saat kami lewat, ada dugaan ya, tapi kami belum bisa mengatakan itu," kata Agus di Mapolres Jakarta Selatan, Senin ( 6 Juni). 26). Penyidik akan memeriksa beberapa saksi. Termasuk mengumpulkan bukti. "Kita lengkapi dulu keterangan saksi, keterangan ahli akan mengarah ke pelaku," pungkas Agus.