Jessica Kumala Wongso Ajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung dalam Kasus Pembunuhan Mirna Salihin
Jessica Kumala Wongso akan mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung terkait kasus pembunuhan Mirna Salihin melalui kopi sianida, menurut pengacaranya, Otto Hasibuan.
Cydem.co.id' Jakarta - Drama kasus pembunuhan berencana yang menjerat Jessica Kumala Wongso dalam kematian Wayan Mirna Salihin masih berlanjut. Jessica Kumala Wongso, yang telah menjalani tujuh tahun masa hukuman penjara, kembali membuat keputusan drastis dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Kabar ini disampaikan oleh kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, pada Senin (9/10/2023) malam.
Menurut Otto, pengajuan PK ini bukan semata-mata untuk mencari kemenangan, melainkan mencari keadilan. "Dalam perkara ini saya tidak mencari menang, tapi mencari keadilan. Kalau mencari menang nanti segala cara dilakukan bagaimana menang, tapi kalau mencari keadilan, kita harus menegakkan kebenaran," kata Otto.
Namun, Suharto, Juru Bicara MA, menjelaskan bahwa pengajuan PK harus mematuhi aturan yang tertuang dalam SEMA Nomor 10 Tahun 2009. PK dapat diajukan dua kali apabila terdapat dua putusan yang bertentangan. "Bisa, asal/sepanjang ada dua putusan yang saling bertentangan seperti yang diatur dalam SEMA Nomor 10 Tahun 2009," ujar Suharto.
Kasus ini kembali memanas setelah peluncuran film dokumenter Netflix berjudul "Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso." Film ini menggambarkan Mirna Salihin meninggal karena sianida, memicu polemik di masyarakat. Terkait film ini, Ketua Indonesian Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso memberikan klarifikasi bahwa film seharusnya dipisahkan antara hiburan dan fakta hukum. Menurutnya, proses hukum kasus ini telah melalui berbagai tahap pengujian, termasuk pengadilan tinggi dan MA.
Sugeng menekankan pentingnya memahami bahwa keputusan pengadilan tinggi dan MA harus dihormati. Ia juga menyatakan bahwa polemik yang muncul mungkin sebagian besar merupakan upaya untuk meningkatkan rating film tersebut, dengan kemungkinan adanya kepentingan tertentu yang terlibat.
Pengajuan PK kedua oleh Jessica Kumala Wongso ini menambah babak baru dalam kasus ini, sementara masyarakat dan pengamat hukum terus mengikuti perkembangan yang terjadi di Mahkamah Agung.