Ayah Mirna Salihin Dituntut 3.5 Miliar oleh Mantan Karyawannya, tuntut hak-hak pekerjanya!
Kasus kontroversial perusahaan ayah Mirna Salihin, yang menolak membayar pesangon 38 mantan karyawan, menjadi sorotan dalam acara podcast Rey Utami DIAREY di Youtube Reybent Entertainment
Cydem.co,id' Jakarta - Sebuah kasus kontroversial mencuat ke permukaan ketika mantan karyawan dari perusahaan milik mendiang ayah Mirna Salihin, Bapak Edi Darmawan Salihin, mengajukan tuntutan hukum senilai 3,5 miliar rupiah. Kasus ini menjadi sorotan utama dalam sebuah podcast bersama Rey Utami dalam acara "DIAREY: Ayah Mirna Salihin Bangkrut ‼ Eks Karyawan Tuntut 3,5 Milliar ‼" di channel YouTube Reybent Entertainment.
Kasus ini melibatkan 38 orang karyawan yang telah lama bekerja di perusahaan tersebut. Meskipun putusan pengadilan telah dikeluarkan pada tahun 2018, perusahaan terus mengabaikan panggilan dan tuntutan hukum dari para karyawan yang setia bekerja puluhan tahun.
Para karyawan, di antaranya Pak Wartono dan Pak Jahiri, merupakan mantan karyawan dari perusahaan yang dulunya berjalan dengan baik. Namun, sejak tahun 2017, situasinya mulai berubah drastis. Penggajian para karyawan menjadi tidak teratur, bahkan ada kasus pengunduran gaji yang tidak jelas alasannya. Para karyawan mencoba mencari keadilan dengan memanggil perusahaan dan mengajukan tuntutan hukum. Namun, perusahaan tidak merespons dan tetap enggan membayar pesangon dan ganti rugi yang telah diputuskan oleh pengadilan.
Para karyawan yang terlibat dalam kasus ini mengutuk sikap arogan dan ketidakpatuhan hukum dari perusahaan. Mereka menekankan pentingnya menghormati hak-hak pekerja dalam kerangka hukum yang berlaku di Indonesia. Putusan pengadilan yang seharusnya menjadi landasan bagi penyelesaian kasus ini diabaikan, dan para karyawan merasa bahwa mereka tidak mendapatkan perlakuan yang adil.
Pak Wartono dan Pak Jahiri, bersama dengan rekan-rekan mereka, terus berjuang untuk mendapatkan hak-hak mereka yang sah. Mereka menegaskan bahwa kasus ini mencerminkan ketidakadilan yang masih ada dalam hubungan antara perusahaan dan karyawan di Indonesia. Masyarakat diharapkan memberikan dukungan kepada para karyawan ini dalam perjuangan mereka untuk mendapatkan keadilan dan mengingatkan bahwa hak-hak pekerja harus dihormati dan dipenuhi, tidak peduli siapa pun yang terlibat. Kasus ini terus menjadi sorotan masyarakat dan menjadi peringatan tentang pentingnya keadilan dalam dunia kerja di Indonesia.