Teten Masduki Dukung TikTok Buka E-Commerce di Indonesia
Meski Harus Patuhi Peraturan Perdagangan.
Cydem.co.id' Jakarta - Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, memberikan sambutan positif terhadap kemungkinan TikTok membuka platform e-commerce di Indonesia.
Dia menyatakan bahwa TikTok dapat kembali menjalankan bisnisnya, khususnya TikTok Shop, setelah mematuhi peraturan yang berlaku.
Saat ini, TikTok hanya memiliki izin kantor perwakilan di Indonesia. Untuk berjualan dan bertransaksi, TikTok perlu membentuk badan hukum, mengajukan izin, dan mematuhi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Teten Masduki menegaskan bahwa pemerintah tidak berniat menghentikan bisnis TikTok. Sebaliknya, para pedagang yang sebelumnya menggunakan TikTok Shop dapat mempertimbangkan untuk berpindah ke platform lain.
Menanggapi situasi ini, Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), menawarkan bantuan kepada TikTok untuk mendapatkan izin dan membuka e-commerce sendiri. Dia membantah tuduhan bahwa pemerintah melarang sepenuhnya operasional TikTok, tetapi mengatur social commerce agar tidak merugikan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia.
TikTok masih diizinkan sebagai media sosial dan dapat melakukan promosi, namun untuk transaksi jual-beli, TikTok perlu mengurus izin e-commerce sesuai dengan aturan yang berlaku.