Menteri Koperasi dan UKM Mendukung TikTok untuk Buka E-commerce di Indonesia
langkah ini memungkinkan TikTok untuk kembali berjualan seperti sebelumnya melalui TikTok Shop.
Cydem.co.id' Jakarta - Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, memberikan sambutan positif terhadap kemungkinan TikTok membuka platform e-commerce di Indonesia. Menurutnya, langkah ini memungkinkan TikTok untuk kembali berjualan seperti sebelumnya melalui TikTok Shop.
Teten mengungkapkan bahwa TikTok saat ini hanya memiliki izin sebagai kantor perwakilan di Indonesia. Untuk dapat berjualan dan melakukan transaksi, TikTok perlu mendirikan badan hukum di Indonesia, mengajukan izin sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Meskipun demikian, Teten menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki niatan untuk menghentikan bisnis TikTok. Dia juga mencatat bahwa para pedagang yang awalnya berjualan di TikTok Shop memiliki pilihan untuk beralih ke platform lain.
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan atau Zulhas, telah menjanjikan dukungan pemerintah untuk membantu TikTok jika mereka berencana mendirikan platform e-commerce sendiri dan mengajukan izin yang diperlukan.
Teten juga mengklarifikasi bahwa pemerintah tidak melarang semua operasional TikTok, melainkan mengatur social commerce yang dianggap berpotensi merugikan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia. TikTok tetap diperbolehkan sebagai media sosial, dengan kemungkinan untuk melakukan iklan dan promosi. Namun, untuk melakukan transaksi e-commerce, TikTok perlu mematuhi regulasi dan izin yang berlaku, dan pemerintah siap memberikan bantuan dalam proses tersebut.