Prajogo Pangestu Raih Gelar Orang Terkaya RI, Menggeser Low Tuck Kwong & Hartono Bersaudara

Meski pernah terlibat dalam kontroversi kasus korupsi reboisasi senilai Rp331 miliar, Prajogo bebas setelah Kejagung mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3)

Prajogo Pangestu Raih Gelar Orang Terkaya RI, Menggeser Low Tuck Kwong & Hartono Bersaudara
Prajogo Pangestu menjadi orang terkaya di Indonesia mengalahkan Low Tuck Kwong dan Hartono bersaudara berdasarkan versi Forbes Real Time Billionaires.

Cydem.co.id' Jakarta - Pada Sabtu (11/11), Prajogo Pangestu mencatat prestasi baru dengan meraih gelar orang terkaya di Indonesia, mengungguli Low Tuck Kwong dan duo Hartono menurut data Forbes Real Time Billionaires. Dengan kekayaan mencapai US$38,7 miliar, Prajogo Pangestu kini duduk di takhta sebagai orang terkaya ke-30 di dunia.

Dalam perbandingan kekayaan, selisihnya cukup besar, yaitu US$12,2 miliar atau setara dengan Rp191 triliun (dengan asumsi kurs Rp15.688 per US$1) dari Low Tuck Kwong, Bos PT Bayan Resources Tbk (BYAN). Kekayaan Bos Barito Pacific ini tumbuh pesat seiring dengan kinerja perusahaannya, menyentuh angka US$38,7 miliar atau Rp607 triliun.

Prestasi cemerlang Prajogo Pangestu tidak hanya terbatas pada dunia bisnis. Terlibat dalam konsorsium nusantara pimpinan Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan, Prajogo Pangestu bersama-sama dengan sejumlah miliarder Indonesia, seperti Bos Sinarmas Group Franky Wijaya dan Bos Adaro Boy Thohir, telah berinvestasi dalam Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Presiden Joko Widodo bahkan menyampaikan terima kasih atas investasi Rp20 triliun dari Prajogo dan rekan-rekannya. Ia mengakui bahwa dukungan finansial dari para miliarder tanah air menjadi dorongan bagi proyek IKN, membuktikan potensi cuan investasi di dalamnya.

Meski begitu, perjalanan sukses Prajogo Pangestu tidak luput dari kontroversi. Pada masa lalu, ia terlibat dalam dugaan korupsi dana reboisasi di Sumatera Selatan senilai Rp331 miliar. Meskipun sempat berstatus tersangka, Prajogo bebas usai mendapatkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dari Kejagung.

Dengan perolehan gelar orang terkaya di Indonesia, Prajogo Pangestu semakin memperkokoh posisinya sebagai tokoh bisnis utama di tanah air. Pencapaiannya mencerminkan pertumbuhan ekonomi dan potensi investasi di Indonesia yang semakin menarik perhatian dunia.