Menteri Koperasi dan UKM Positif Terkait Pembukaan E-commerce TikTok di Indonesia

"TikTok perlu membentuk badan hukum di Indonesia, mengajukan izin sesuai dengan regulasi terbaru"

Menteri Koperasi dan UKM Positif Terkait Pembukaan E-commerce TikTok di Indonesia
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki

Cydem.co.id' Jakarta - Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, memberi tanggapan positif terhadap rencana TikTok membuka layanan e-commerce di Indonesia. Dia menyambut baik keputusan ini, melihat potensi peluang bisnis yang dapat terbuka, terutama setelah TikTok Shop ditutup sebelumnya karena masalah izin berjualan.

Teten menjelaskan bahwa TikTok saat ini hanya memiliki izin sebagai kantor perwakilan di Indonesia. Untuk berjualan dan bertransaksi kembali di platform ini, TikTok perlu membentuk badan hukum di Indonesia, mengajukan izin sesuai dengan regulasi terbaru yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Menteri ini menegaskan bahwa pemerintah tidak bertujuan untuk merugikan bisnis TikTok, melainkan mengatur praktik social commerce yang bisa mempengaruhi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia. Teten juga menekankan bahwa pedagang yang sebelumnya berjualan di TikTok Shop memiliki pilihan untuk beralih ke platform e-commerce lainnya.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) telah menjanjikan dukungan pemerintah jika TikTok berencana membuka layanan e-commerce sendiri dan mengajukan izin yang diperlukan. Pemerintah berupaya mengatur social commerce untuk melindungi UMKM di tanah air dan memberikan kemudahan bagi pelaku bisnis digital.

Dengan demikian, TikTok tetap diperbolehkan sebagai media sosial, dengan kemungkinan bertransformasi menjadi social commerce dengan mematuhi regulasi dan izin yang berlaku di Indonesia. Ini membuka peluang baru bagi para penjual dan pembeli di platform ini.