Tersangka Kasus Pelecehan Kontestan Miss Universe Indonesia 2023 Terkuak

menjabat sebagai Chief Operating Officer (COO)!

Tersangka Kasus Pelecehan Kontestan Miss Universe Indonesia 2023 Terkuak
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, saat ditemui, Jumat (28/7/2023)

Cydem.co.id' Jakarta Jakarta, 5 Oktober 2023 - Polisi telah menetapkan seorang tersangka terkait kasus dugaan pelecehan yang menimpa salah satu kontestan Miss Universe Indonesia 2023. Tersangka tersebut adalah ASD, yang menjabat sebagai Chief Operating Officer (COO) Miss Universe Indonesia. Kabar ini diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi dalam konferensi pers yang diadakan pada Kamis (5/10/2023).

Menurut Haryadi, ASD secara langsung terlibat dalam peristiwa tersebut. Sebagai COO, dia memerintahkan beberapa kontestan Miss Universe Indonesia 2023 untuk melakukan tindakan yang dinilai merendahkan martabat perempuan. "Dia melaksanakan kegiatan secara langsung dari pada operasional dari event tersebut dan fakta yang kita peroleh disana dia secara langsung melakukan tindakan berupa memerintahkan membuka baju kemudian pada hal-hal yang tidak diterima oleh korban yang sifatnya seperti merendahkan martabat korban," jelas Haryadi.

Penyidik juga mengungkapkan bahwa ASD telah mengabadikan momen-momen tersebut dengan memfoto beberapa kontestan Miss Universe Indonesia 2023 saat proses body checking. Beberapa bukti telah disita untuk kepentingan penyelidikan. Namun, Haryadi menolak untuk memberikan informasi lebih lanjut mengenai motif tersangka karena proses penyelidikan masih berlangsung.

Sebelumnya, polisi telah melakukan gelar perkara terkait kasus pelecehan seksual ini dan memeriksa 21 orang saksi fakta, termasuk saksi ahli seperti ahli pidana, ahli kekerasan seksual, digital forensik, psikolog, dan ahli korporasi. Selain itu, pihak berwenang juga menggandeng Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA P2TP2A DKI Jakarta) untuk menangani kasus ini.

Proses penyelidikan masih berlanjut, dan polisi berharap dapat segera menyelesaikan kasus ini dengan adil dan tepat sesuai dengan hukum yang berlaku. Kami akan terus memberikan pembaruan seiring berjalannya penyelidikan ini. Saksikan berita lebih lanjut di saluran kami.