Skandal Narkotika Mengguncang NTT: Anggota DPRD Terlibat, Hasil Tes Urine Positif Metamfetamin

Anggota DPRD NTT yang ditangkap akan menjalani rehabilitasi atas penggunaan metamfetamin

Skandal Narkotika Mengguncang NTT: Anggota DPRD Terlibat, Hasil Tes Urine Positif Metamfetamin
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap seorang anggota DPRD NTT berinisial RW alias Rocky terkait narkotika jenis sabu. Ilustrasi

Cydem.co.id' Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menggegerkan masyarakat setempat dengan penangkapan seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTT dan pengusaha terkait kasus penyalahgunaan narkotika. Pelaku, RW alias Rocky, yang juga dikenal sebagai seorang pengusaha sukses di Kabupaten Alor, ditangkap di kediamannya di Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo pada Senin (26/2) lalu.

Menurut Kepala BNN Provinsi NTT, Brigjen Ricky Sikumbang, RW ditangkap bersama dua orang lainnya, yaitu seorang wanita bernama W alias Wulan dan seorang pria bernama NBL alias Beno. Penangkapan bermula saat petugas mengamankan Wulan yang kedapatan mengambil paket di salah satu jasa pengiriman di Kota Kupang atas perintah dari NBL.

Ricky menjelaskan bahwa setelah Wulan mengambil paket tersebut, dia langsung menuju ke rumah RW di mana Beno berada. Meskipun RW tidak berada di rumah saat itu, petugas berhasil mengamankan Beno dan menyita paket yang berisi sabu seberat 1,8 gram. Tes urine yang dilakukan terhadap Beno memperlihatkan hasil positif terhadap penggunaan metamfetamin.

Ketika RW keluar dari rumahnya dan menanyakan tentang penangkapan, dia juga langsung diamankan oleh petugas karena penangkapan tersebut terjadi di kediamannya. Hasil tes urine yang dilakukan terhadap RW juga menunjukkan adanya penggunaan metamfetamin.

Lebih lanjut, Ricky menyatakan bahwa Beno telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak berwenang, sementara W, yang mengambil paket atas perintah, hanya sebagai saksi dalam kasus ini.

Terkait dengan status RW sebagai anggota DPRD NTT, dia akan menjalani rehabilitasi atas hasil tes urine yang positif terhadap penggunaan metamfetamin. Proses rehabilitasi akan dilakukan secara rawat jalan selama satu bulan setelah berkonsultasi dengan tim medis.

Informasi tambahan yang diperoleh menyebutkan bahwa RW alias Rocky adalah anggota Komisi 3 DPRD NTT dari Fraksi Perindo periode 2019-2024. Dia juga menjabat sebagai Ketua DPC Perindo Kabupaten Alor dan merupakan salah satu calon anggota legislatif (caleg) DPRD NTT dari Partai Perindo nomor urut 1 di dapil 6 yang meliputi Kabupaten Alor, Kabupaten Lembata, dan Flores Timur. W alias Wulan adalah staf pribadi di perusahaan milik RW, sedangkan NBL alias Beno alias B adalah ketua tim pemenangan RW dalam proses pencalonan sebagai anggota legislatif.