Racun Sianida dalam Kopi Mirna: Pengungkapan Ahli dan Kontroversi CCTV Direkayasa

JPU Shandy Handika membuktikan keabsahan rekaman CCTV dengan melibatkan dua ahli digital forensik, menyingkirkan keraguan terkait kasus Jessica Wongso.

Racun Sianida dalam Kopi Mirna: Pengungkapan Ahli dan Kontroversi CCTV Direkayasa
Jessica Wongso dalam rekaman CCTV di Cafe Olivier

Cydem.co.id' Jakarta - Kasus kematian Wayan Mirna Salihin yang melibatkan Jessica Wongso kembali mendapat sorotan setelah pengacara Jessica, Otto Hasibuan, menyebut rekaman CCTV sebagai hasil rekayasa. Pernyataan ini memicu kehebohan publik dan mengundang pertanyaan baru terkait kejanggalan dalam kasus kopi sianida tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Shandy Handika, memberikan klarifikasi terkait hal tersebut. Shandy mengungkapkan bahwa dua ahli digital forensik telah memeriksa sembilan frame CCTV yang ada.

Mereka memastikan bahwa tidak ada penyisipan atau pemotongan gambar, memperkuat bukti yang telah disajikan di persidangan. JPU juga membawa sejumlah ahli lainnya ke persidangan, termasuk ahli toksikologi, kedokteran forensik, psikolog, dan ahli pidana untuk memperkuat bukti kasus ini.

Shandy juga menjelaskan bagaimana waktu penaruhkan racun sianida ke dalam es kopi Vietnam yang diminum oleh Mirna Salihin dapat diketahui.

Percobaan dilakukan oleh dua ahli toksikologi yang memperhitungkan data digital forensik. "Digital forensik menunjukkan bahwa hanya Jessica yang berada di lokasi antara 16.29 sampai 16.45. Ahli toksikologi kami mengkorelasikan data ini dengan hasil percobaan mereka dan menentukan waktu masuknya racun," ungkap Shandy.

Profesor Edward Omar Sharif Hiariej, yang juga dikenal sebagai Prof Eddy, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, menambahkan bahwa dua ahli independen, Profesor Made Gelgel dan dokter Nur Samran, juga melakukan pemeriksaan terpisah tentang waktu penaruhkan racun.

Meskipun menggunakan metode berbeda, keduanya mencapai hasil yang sama, menguatkan keyakinan bahwa racun sianida dimasukkan oleh Jessica Wongso.

Pernyataan ini memberikan pencerahan baru dalam kasus yang telah memicu kontroversi selama bertahun-tahun, sementara publik menantikan perkembangan lebih lanjut dalam persidangan ini yang telah mengguncang masyarakat Indonesia.