Pegawai KPK soal OTT Basarnas: Keselamatan Kami Jadi Taruhan tapi malah Disalahkan
Pegawai KPK soal OTT Basarnas: Keselamatan Kami Jadi Taruhan tapi malah Disalahkan
Cydem.co.id, Jakarta - Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa kesal atas tuduhan yang dilontarkan oleh Wakil Ketua, Johanis Tanak, terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang terkait dengan dugaan suap pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas). Dalam kasus ini, KPK menetapkan Kepala Basarnas periode 2021-2023, Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi, dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto, sebagai tersangka. Selain itu, tiga tersangka dari kalangan swasta juga dijerat dalam kasus ini.
Pernyataan Johanis Tanak yang menyalahkan tim penindakan menyebabkan Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, mengajukan pengunduran diri. Asep, yang juga menjabat sebagai Direktur Penyidikan KPK, merasa bertanggung jawab meskipun penetapan tersangka dalam OTT harus mendapatkan persetujuan dari pimpinan KPK.
Para pegawai KPK merasa bahwa seharusnya komisioner KPK, bukan Asep Guntur, yang bertanggung jawab sepenuhnya atas polemik ini. Mereka meminta komisioner KPK untuk mengundurkan diri dari jabatan dan meminta agar Asep Guntur tetap memimpin tim penindakan.
Pegawai KPK merasa geram karena pekerjaan mereka yang berisiko tinggi tidak diapresiasi oleh pimpinan, melainkan justru disalahkan. Mereka merasa tidak adil karena merasa taruhan keselamatan mereka diabaikan, tetapi mereka justru dijadikan pihak yang disalahkan atas polemik ini.
Dalam surat yang ditujukan kepada pimpinan KPK, para pegawai juga menilai bahwa Brigjen Asep Guntur tidak layak disalahkan atas polemik ini. Mereka menyebut Asep Guntur sebagai senior, abang, dan orang tua bagi mereka di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK. Pegawai merasa bahwa Asep Guntur telah bekerja dengan baik dalam penangkapan yang dilakukan beberapa waktu lalu dan sering memberikan solusi yang tepat dalam menghadapi masalah di lapangan.
Selain pegawai KPK, IM57+ Institute, gabungan dari mantan pegawai KPK yang disingkirkan melalui tes wawasan kebangsaan (TWK), juga mengecam sikap Johanis Tanak yang menyalahkan para penyelidik. Mereka menyatakan bahwa pimpinan KPK seharusnya bertanggung jawab dan tidak boleh mencuci tangan, menganggap polemik ini hanya menjadi tanggung jawab tim penyelidik semata. IM57+ Institute menyoroti Pasal 39 ayat 2 Undang-Undang KPK yang menekankan bahwa segala tindakan yang dilakukan oleh tim KPK harus atas perintah pimpinan KPK. Mereka mempertanyakan tanggung jawab komisioner KPK, yang saat ini dipimpin oleh Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri, dan mengingatkan bahwa kesalahan atau ketidakcermatan pimpinan KPK tidak boleh terjadi dalam proses penanganan perkara karena berpotensi penyalahgunaan kewenangan.