Kemenag Imbau Selektif dalam Boikot Produk Terafiliasi Israel, Tak Semua Perusahaan Bersalah

Meski mengutuk Israel, Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham tidak setuju dengan aksi boikot sembarangan terhadap produk-produk yang diduga terafiliasi Israel

Kemenag Imbau Selektif dalam Boikot Produk Terafiliasi Israel, Tak Semua Perusahaan Bersalah
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag) mengimbau masyarakat tak membabi buta memboikot produk yang terafiliasi dengan Israel. Ilustrasi

Cydem.co.id' Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag) memperingatkan masyarakat untuk tidak melakukan boikot terhadap produk yang terafiliasi dengan Israel secara membabi buta. Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham, mengajak masyarakat untuk lebih selektif dalam gerakan boikot tersebut, mengingat tidak semua perusahaan yang diduga terafiliasi dengan Israel benar-benar bersalah. Aqil menegaskan bahwa pemerintah mengutuk kekejaman Israel terhadap warga sipil Palestina dan sedang menggalang bantuan kemanusiaan untuk mendukung rakyat Palestina.

Aqil Irham menekankan bahwa selektivitas penting dalam aksi boikot, mengingat dampaknya terhadap lapangan pekerjaan dan kontribusi ekonomi perusahaan. Meskipun pemerintah mendukung gerakan solidaritas dengan Palestina, Aqil menekankan bahwa tidak semua perusahaan terafiliasi dengan Israel.

Menanggapi usulan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mencabut sertifikat halal produk yang terafiliasi dengan Israel, Aqil menyatakan bahwa hal tersebut tidak mungkin dilakukan. BPJPH menyertifikasi produk berdasarkan jenis produk, bukan asal negara atau afiliasi perusahaan. Produk yang telah memenuhi persyaratan halal akan tetap dianggap halal, tanpa memandang asal negara atau afiliasi perusahaan.

Sebelumnya, MUI telah menyerukan boikot terhadap produk yang mendukung serangan Israel terhadap Palestina, dan usul pencabutan sertifikat halal untuk produk-produk terkait. Wakil Sekjen MUI Bidang Hukum dan HAM, Ikhsan Abdullah, menyatakan bahwa pencabutan sertifikat halal merupakan langkah yang perlu diambil terhadap produk yang terafiliasi dengan Israel sebagai bentuk dukungan terhadap Palestina.