Kontroversi Ancaman Kapolda Terhadap KPK: Nawawi Bantah, Firli Klaim Ada Intervensi

Nawawi menyatakan pertemuan dengan Karyoto bersifat silaturahmi dan tidak membahas kasus pengusaha Muhammad Suryo

Kontroversi Ancaman Kapolda Terhadap KPK: Nawawi Bantah, Firli Klaim Ada Intervensi
Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango membantah replik Firli Bahuri yang mengungkapkan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengancam pimpinan KPK.

Cydem.co.id' Jakarta - Ketegangan antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kepolisian semakin memanas setelah Ketua Sementara KPK, Nawawi Pomolango, membantah tudingan Firli Bahuri terkait dugaan ancaman dari Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, terhadap pimpinan KPK terkait kasus pengusaha Muhammad Suryo. Sebaliknya, Firli Bahuri, melalui pengacaranya, Ian Iskandar, mempertahankan klaimnya bahwa penyidikan oleh Polda Metro Jaya memiliki kepentingan politik.

Dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (12/12), Firli Bahuri menilai penyidikan oleh Polda Metro Jaya dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Firli menduga ada intervensi dari Kapolda Karyoto terkait kasus yang membuatnya menjadi tersangka. Firli juga menyampaikan bahwa Karyoto mengancam akan menetapkan pimpinan KPK sebagai tersangka jika kasus Suryo terus dikejar.

Namun, Nawawi Pomolango membantah tudingan Firli dan menyatakan bahwa pertemuan dengan Kapolda Karyoto hanya bersifat silaturahmi tanpa adanya pembahasan mengenai kasus Suryo. Nawawi menegaskan bahwa KPK tetap konsisten dalam menjalankan fungsi dan tugasnya sebagai lembaga penegak hukum independen.

Ancaman dari Kapolda Karyoto disebut terkait dengan penyidikan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub) yang melibatkan Muhammad Suryo. Ian Iskandar, pengacara Firli, menyebut adanya bukti penerimaan uang oleh Suryo, dan Firli meyakini bahwa kasusnya tidak hanya dipicu oleh ketakutan SYL terhadap kasus yang diusut KPK.

Tim Advokasi Bidang Hukum Polda Metro Jaya membantah tudingan Firli dan menyatakan bahwa dalil pemohon tidak relevan dengan kasus yang sedang diuji di praperadilan. Mereka menilai dalil Firli penuh asumsi dan mengada-ada, serta bertujuan menggiring opini.

Kasus ini mencerminkan kompleksitas perang saudara antara KPK dan aparat penegak hukum, menyoroti tantangan penegakan hukum di Indonesia. Ancaman terhadap lembaga independen seperti KPK menjadi sorotan publik, sementara upaya untuk menjaga integritas dan independensi lembaga tersebut terus diuji.