Telkom Bersuara Terkait Dugaan Korupsi Anak Perusahaan, Mendukung Proses Hukum

Telkom berkomitmen untuk mendukung proses hukum yang sedang berlangsung terkait kasus dugaan korupsi di anak perusahaannya

Telkom Bersuara Terkait Dugaan Korupsi Anak Perusahaan, Mendukung Proses Hukum
PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk buka suara terkait kasus dugaan korupsi di PT Sigma Cipta Caraka (SCC), yang merupakan anak perusahaan Telkom Group.

Cydem.co.id' Jakarta - PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk memberikan pernyataan terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Sigma Cipta Caraka (SCC), salah satu anak perusahaan dari Telkom Group.

Sabri Rasyid, AVP External Communication Telkom, menyatakan bahwa perusahaan akan patuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan terkait kasus ini.

"Kami akan sepenuhnya mendukung langkah-langkah yang diambil oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk menuntaskan kasus ini," kata Sabri, Kamis (1/2).

Sabri menegaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut secara internal untuk memperoleh pemahaman yang lebih detail mengenai kasus tersebut.

KPK telah memulai penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi di PT Sigma Cipta Caraka (SCC) yang terjadi dalam rentang tahun 2017-2022. Beberapa tersangka juga sudah ditetapkan dalam kasus ini.

"KPK telah meningkatkan penyelidikan terhadap dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di PT SCC (Telkom Group) dari tahun 2017 hingga 2022," ungkap Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (1/2).

Ali menjelaskan bahwa pengadaan tersebut melibatkan pihak ketiga sebagai makelar, dengan dugaan kerja sama yang diduga fiktif dalam penyediaan pembiayaan untuk proyek data center.

"Dari estimasi sementara yang dilakukan oleh Tim Auditor BPKP [Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan], dugaan ini diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar ratusan miliar rupiah," tambah Ali.

Meskipun demikian, Ali masih menahan diri untuk merinci konstruksi lengkap perkara ini dan mengungkap identitas tersangka yang telah ditetapkan. Informasi tersebut akan diumumkan oleh KPK bersamaan dengan upaya penangkapan atau penahanan para tersangka.