KPK Sita Uang Rp12,3 Miliar dari Eks Wali Kota Bekasi dan Mantan Kepala BPN Riau
KPK mengumumkan pencapaian membanggakan dengan menyita uang senilai Rp12,3 miliar dari mantan Wali Kota Bekasi dan mantan Kepala BPN Riau
Cydem.co.id' Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengukir pencapaian gemilang dalam memerangi korupsi dengan berhasil menyita uang senilai Rp12,3 miliar dari mantan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi alias Pepen, dan mantan Kepala BPN Riau, M Syahrir. Uang tersebut merupakan hasil rampasan dan cicilan uang pengganti yang disetorkan ke kas negara dalam upaya memaksimalkan asset recovery dan memberantas tindak korupsi di Indonesia.
Dalam pernyataan resmi, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menjelaskan bahwa jaksa eksekutor Andry Prihandono telah berhasil menyetorkan uang rampasan dan cicilan uang pengganti senilai Rp12,3 miliar dari terpidana Rahmat Effendi dan rekan-rekannya. Dari Pepen, sejumlah uang senilai Rp10,2 miliar dinyatakan dirampas untuk negara sesuai dengan putusan majelis hakim. Uang tersebut terdiri dari tunai dan mata uang asing yang disita oleh KPK selama proses penyidikan dan dijadikan barang bukti dalam persidangan.
Pepen telah dieksekusi oleh KPK ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, di mana dia akan menjalani hukuman pidana selama 12 tahun, dengan denda tambahan Rp1 miliar dan pencabutan hak politik selama tiga tahun setelah selesai masa pidana pokok.
Selain itu, mantan Kepala BPN Riau, M Syahrir, juga membayar cicilan uang pengganti sebesar Rp2,1 miliar sebagai konsekuensi atas kasus korupsi dan pencucian uang yang diajukan kepadanya. Tindakan ini menegaskan komitmen KPK untuk terus mengambil langkah-langkah tegas dalam menghukum para pelaku korupsi dan menyita aset yang diperoleh secara tidak sah.
Para analis hukum dan anti-korupsi menyambut baik langkah KPK ini sebagai bukti nyata keseriusan dalam memberantas korupsi di negeri ini. Keberhasilan KPK dalam memulihkan dana negara yang tercuri memberikan harapan baru bagi masyarakat Indonesia dalam upaya menciptakan negara yang bersih dari korupsi dan tindak pidana ekonomi lainnya. Selain itu, hal ini juga menunjukkan bahwa hukum di Indonesia dapat ditegakkan dengan adil, tidak memandang jabatan atau status sosial, membawa harapan besar bagi masa depan yang lebih bersih dan transparan bagi negara ini.