KPK Mendorong Asset Recovery dengan Setoran Rp12,3 Miliar dari Eks Wali Kota Bekasi dan Mantan Kepala BPN Riau

Uang ini termasuk rampasan dan cicilan uang pengganti yang dikembalikan ke kas negara untuk memaksimalkan upaya pemulihan aset

KPK Mendorong Asset Recovery dengan Setoran Rp12,3 Miliar dari Eks Wali Kota Bekasi dan Mantan Kepala BPN Riau
KPK menyetorkan uang rampasan dan cicilan uang pengganti Rp12,3 miliar ke kas negara dari terpidana mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dkk.

Cydem.co.id' Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menunjukkan komitmennya dalam memerangi korupsi dan memaksimalkan proses asset recovery di Indonesia. Pada Rabu, 25 Oktober, KPK berhasil menyetorkan dana sebesar Rp12,3 miliar ke kas negara, yang berasal dari uang rampasan dan cicilan uang pengganti, yang diperoleh dari terpidana mantan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi alias Pepen, serta mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau 2019-2022, M Syahrir.

Rahmat Effendi, yang akrab disapa Pepen, telah terjerat dalam kasus korupsi yang mengakibatkannya dijatuhi hukuman pidana selama 12 tahun. Uang sebesar Rp10,2 miliar berhasil dirampas dari Pepen, sejalan dengan putusan hakim yang mencakup uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing yang ditemukan selama proses penyidikan oleh KPK. Pepen telah dieksekusi KPK dan saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.

Tidak hanya pidana penjara, Mahkamah Agung (MA) juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar sebagai hukuman tambahan kepada Pepen, yang akan digantikan dengan enam bulan kurungan jika tidak mampu membayar denda tersebut. Selain itu, MA mencabut hak politik Pepen selama tiga tahun, yang berlaku setelah Pepen selesai menjalani masa pidana pokok.

Keputusan MA juga mencakup konfiskasi barang-barang yang diperoleh oleh Pepen dari tindak pidana, termasuk bangunan dan fasilitas meubelair di Vila Glamping Jasmine yang terletak di Jalan Darusalam, Kampung Barusiruem, Desa Cibeureum, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, serta dua unit mobil Cherokee.

Sementara itu, cicilan uang pengganti sebesar Rp2,1 miliar yang disetor ke kas negara berasal dari proses hukum terhadap mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau 2019-2022, M Syahrir. Syahrir telah divonis 12 tahun penjara atas kasus korupsi dan pencucian uang.

Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, menegaskan komitmen KPK dalam menjalankan proses penyetoran ke kas negara dari hasil korupsi yang dinikmati oleh para terpidana. Hal ini menjadi salah satu instrumen penting untuk memaksimalkan asset recovery dan mengembalikan dana negara yang telah dirugikan.

Langkah-langkah KPK ini menunjukkan upaya sungguh-sungguh dalam memerangi korupsi di Indonesia dan mengingatkan para pelaku korupsi tentang konsekuensi yang akan dihadapi. Ini juga memotivasi upaya untuk mengembalikan aset-aset yang diperoleh secara tidak sah ke dalam kas negara, menjadikan penindakan korupsi sebagai salah satu prioritas utama bagi lembaga penegak hukum.