Kontroversi Syarat Capres-Cawapres: Putra Jokowi Bersiap Maju Pilpres 2024
Keputusan MK mengenai batas usia capres-cawapres memicu revisi aturan KPU, membuka peluang bagi calon muda seperti Gibran Rakabuming Raka.
Cydem.co.id' Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia secara resmi mengubah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden. Revisi ini, yang diteken oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari pada 3 November 2023, merupakan respons terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.
Perubahan ketentuan ini telah memunculkan kontroversi terutama terkait dengan pencalonan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo. Gibran yang belum mencapai usia 40 tahun telah resmi mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden yang akan mendampingi Prabowo Subianto pada Pilpres 2024.
Namun, keputusan MK juga berdampak pada internal Mahkamah Konstitusi. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan bahwa sembilan hakim konstitusi melanggar etika karena tidak menjaga kerahasiaan informasi dalam forum Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). MKMK mengeluarkan sanksi teguran kolektif terhadap sembilan hakim terlapor yang dianggap melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
Putusan MK ini memunculkan reaksi keras dari beberapa pihak. Sejumlah mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama (NU) menggugat putusan MK dengan alasan bahwa frasa penambahan ketentuan dalam penalaran MK tidak cukup spesifik, meninggalkan ruang bagi interpretasi yang berpotensi menimbulkan pertanyaan hukum bagi calon yang berusia di bawah 40 tahun.
Para pengamat hukum dan aktivis juga mengkritik keputusan MK, menyoroti kompleksitas hukum yang terlibat dalam kasus ini. Dengan pencalonan Gibran sebagai salah satu poin pusat perhatian, pertanyaan mengenai integritas dan etika pengadilan konstitusi menjadi sorotan utama.
Kontroversi ini menandai tahap penting dalam persiapan menuju Pilpres 2024, dengan MK's decision menjadi bahan perdebatan intens di kalangan akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat umum. Pemerintah, MK, dan KPU diharapkan merespons keprihatinan publik dan memastikan proses pemilihan presiden yang adil, transparan, dan etis.