KPU Ubah Aturan Pemilu Presiden Pasca Keputusan Kontroversial MK

MK mengubah persyaratan capres-cawapres, memicu perubahan aturan KPU dan memungkinkan Gibran Rakabuming maju di Pilpres 2024

KPU Ubah Aturan Pemilu Presiden Pasca Keputusan Kontroversial MK
Ilustrasi. KPU resmi mengubah PKPU tentang pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden, mengikuti putusan MK perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Cydem.co.id' Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia resmi mengubah regulasi terkait pencalonan presiden dan wakil presiden setelah Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memicu kontroversi. Perubahan ini datang setelah MK menambah persyaratan batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

Revisi ini, yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari pada 3 November 2023, mengikuti putusan MK pada perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut telah membuka pintu bagi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Jokowi, untuk maju di Pilpres 2024 meskipun usianya belum mencapai 40 tahun. Gibran telah mendaftarkan diri sebagai bakal calon wakil presiden yang akan mendampingi Prabowo Subianto pada kontestasi politik nasional tahun depan.

Namun, keputusan MK ini juga menimbulkan kontroversi dan berbagai pertanyaan. Sejumlah pihak, termasuk Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama (NU), menuntut MK melalui perkara nomor 141/PUU-XXI/2023. Mereka menganggap adanya potensi persoalan hukum terkait frasa penambahan ketentuan dalam penalaran MK yang tidak spesifik, terutama terkait jabatan kepala daerah yang dimaksud.

Selain itu, Kesembilan hakim konstitusi yang memberikan putusan ini juga menjadi sorotan. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menerima 21 laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim MK terkait putusan syarat batas usia capres-cawapres. Dari laporan tersebut, Anwar Usman, Ketua MK, menjadi terlapor dalam 15 laporan, menimbulkan polemik etika di dalam institusi tersebut.

Pemerhati hukum dan kalangan mahasiswa mendesak agar MKMK menyelidiki lebih lanjut dugaan pelanggaran etik ini. Sementara itu, masyarakat menantikan perkembangan lebih lanjut terkait perubahan aturan pemilu presiden yang akan mempengaruhi dinamika politik di Tanah Air.