TPDI dan Advokat Nusantara Laporkan MK ke KPK: Kontroversi Batas Usia Capres-Cawapres
TPDI dan Advokat Nusantara Melaporkan Jokowi, Anwar Usman, Gibran, dan Kaesang ke KPK Terkait Dugaan Nepotisme dalam Keputusan MK
Cydem.co.id' jakarta - Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara telah melaporkan dugaan kolusi dan nepotisme yang melibatkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, Presiden Joko Widodo (Jokowi), bakal cawapres Gibran Rakabuming, dan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep, serta pihak lainnya, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Koordinator pelapor, Erick S Paat, menyoroti kedudukan ganda Anwar Usman sebagai ketua MK dan ketua majelis hakim dalam sidang batasan usia calon presiden-calon wakil presiden. Erick menyebutkan adanya unsur kesengajaan dalam tindakan Anwar Usman, Jokowi, Gibran, dan Kaesang. Laporan ini didasarkan pada pelanggaran UU Kekuasaan Kehakiman yang melarang ketua majelis hakim menjabat sekaligus sebagai ketua MK.
Dasar hukum laporan ini mencakup UUD 1945, TAP MPR no 11 MPR 1998 tentang pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme, TAP MPR no 8 tahun 2001 tentang kebijakan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme, UU no 28 tahun 1999 tentang negara bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme, UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dan UU no 18 tahun 2003 tentang advokat.
Keputusan MK untuk meloloskan syarat Capres-Cawapres pada Pasal 169 huruf q UU No. Tahun 2017 juga menjadi fokus laporan ini, yang memungkinkan siapa pun yang berpengalaman sebagai kepala daerah maju dalam Pilpres 2024 meski belum berusia 40 tahun. KPK telah menerima laporan ini, dan masyarakat menantikan tindak lanjut cepat dari lembaga tersebut terkait dugaan pelanggaran etika dan hukum yang disampaikan oleh TPDI dan Persatuan Advokat Nusantara.