Kontroversi Kasus Jessica Wongso: Pengaruh Media Sosial, Peran Hotman Paris, dan Pesan Terbuka untuk Jokowi
Pengacara terkenal ini menjelaskan bahwa dalam kasus Jessica, keyakinan hakim didasarkan pada bukti tidak langsung yang dapat diinterpretasikan secara berbeda.
Cydem.co.id' Jakarta - jagat media sosial dihebohkan dengan tagar Justice for Jessica yang menggema di kolom komentar unggahan terbaru akun Instagram Presiden Jokowi. Viralnya tagar ini menyusul peluncuran film dokumenter "Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso" di Netflix, yang mengundang perhatian publik terhadap kasus kontroversial ini.
Pengacara terkenal, Hotman Paris, tidak hanya menjadi sorotan media tetapi juga memberikan pesan terbuka kepada Presiden Jokowi. Dalam pesannya, Hotman mengingatkan Jokowi untuk mencermati ulang Pasal 183 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang menegaskan bahwa seorang hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali jika terdapat minimal dua alat bukti yang sah. Hotman Paris menjelaskan bahwa keyakinan hakim tidak boleh mendahului bukti yang sah, penting untuk menciptakan rasa keadilan di masyarakat.
Hotman Paris memberikan contoh kasus ini dengan menyebutkan tindakan paranoidnya sendiri, seperti meletakkan paper bag di atas meja saat mampir ke kedai kopi. Dia menegaskan bahwa tindakan sekecil itu tidak dapat dijadikan bukti dalam suatu kasus. Pengacara dengan jutaan pengikut di Instagram ini menyatakan bahwa putusan terhadap Jessica melanggar hukum karena didasarkan pada bukti tidak langsung atau indirect evidence, bukan pada alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 183.
Jessica Wongso, yang sebelumnya telah divonis 20 tahun penjara oleh Mahkamah Agung, kini mendekam di Rutan Pondok Bambu Jakarta. Dalam sebuah video, Hotman Paris juga mengirim salam kepada ayah almarhumah Wayan Mirna Salihin, Edi Darmawan, dan mendesak masyarakat Indonesia untuk mendukung permintaan grasi untuk Jessica. Kontroversi seputar kasus ini terus memanas dengan peran media sosial dan peran tokoh-tokoh terkemuka seperti Hotman Paris yang mengangkat isu keadilan dan transparansi dalam sistem hukum Indonesia