Gelar Operasi Gempur Rokok Ilegal di Sultra, Bea Cukai Kendari Sita Banyak Barang Bukti
Bea Cukai terus melakukan kampanye untuk memerangi masalah rokok ilegal. Langkah ini diambil dengan tujuan mengurangi peredaran rokok ilegal, sehingga mengoptimalkan pendapatan pemerintah di sektor cukai dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).
Bea Cukai Kendari juga secara aktif memastikan keamanan masyarakat dari bahaya peredaran rokok ilegal.
Purwatmo Hadi Waluja, kepala Kantor Bea Cukai Kendari, menyatakan bahwa lembaganya telah melaksanakan Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal mulai tanggal 15 Mei hingga 1 Juni 2023.
"Operasi pemberantasan rokok ilegal telah dilakukan di tiga wilayah, yaitu Kota Kendari, Kabupaten Konawe, dan Kabupaten Konawe Selatan," kata Purwatmo.
Operasi di tiga wilayah ini dilakukan dengan berkolaborasi dengan unsur-unsur TNI dan Satpol PP.
"Operasi ini merupakan agenda rutin Bea Cukai Kendari bekerja sama dengan berbagai instansi pemerintah yang bertujuan untuk menekan peredaran rokok ilegal dan mengamankan pendapatan pemerintah di sektor cukai," jelasnya.
Purwatmo juga menjelaskan bahwa tim gabungan Bea dan Cukai telah berhasil mengambil tindakan terhadap ribuan rokok ilegal yang tidak mematuhi peraturan cukai.
Selama operasi di Kendari, 1.080 rokok ilegal berhasil disita oleh pihak berwenang.
Kemudian, di wilayah Konawe, jumlah rokok ilegal yang disita oleh pihak berwenang adalah 1.420, dan 7.640 di Konawe Selatan.
"Secara total, terdapat 10.140 rokok ilegal yang beredar di Sultra yang telah diamankan selama periode ini," ungkap Purwatmo.
Selain mengambil tindakan, pihak berwenang juga memberikan edukasi langsung kepada masyarakat tentang cara mengenali rokok dengan cap cukai palsu.
Mereka juga diajarkan untuk mengenali rokok dengan cap cukai yang tidak benar, rokok dengan cap cukai yang sudah digunakan, rokok polos tanpa cap cukai, dan stiker yang ditempatkan berisi informasi tentang ciri-ciri rokok ilegal dan nomor kontak Bea Cukai Kendari.
Pejabat Bea Cukai juga meminta bantuan masyarakat untuk melaporkan peredaran rokok ilegal di provinsi Sultra.
Para pejabat juga melakukan sosialisasi Pasal 40B ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang telah beberapa kali diubah, yang terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.