Kasus Jessica Wongso Viral: Hotman Paris Ingatkan Jokowi Soal Kepatuhan Pasal 183 KUHP

Hotman Paris menyoroti kasus Jessica Wongso dan meminta Jokowi membaca Pasal 183 KUHP dalam video viralnya di media sosial.

Kasus Jessica Wongso Viral: Hotman Paris Ingatkan Jokowi Soal Kepatuhan Pasal 183 KUHP
Hotman Paris Jokowi membaca Pasal 183 KUHP dalam video viralnya di media sosial.

Cydem.co.id' Jakarta - Pengacara terkenal Hotman Paris memberikan peringatan kepada Presiden Joko Widodo terkait kepatuhan terhadap Pasal 183 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) menyusul viralnya film dokumenter "Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso." Pasal tersebut menegaskan bahwa hakim tidak dapat menjatuhkan pidana kepada seorang terdakwa kecuali jika terdapat minimal dua alat bukti sah yang memperkuat keyakinan bahwa tindak pidana tersebut benar-benar terjadi dan terdakwa bersalah.

Dalam sebuah video yang diunggah di akun Instagram resminya, Hotman Paris membacakan isi Pasal 183 KUHP dan menekankan pentingnya mematuhi prinsip ini untuk memastikan keadilan dalam proses hukum. Dia juga mengkritik putusan hakim yang didasarkan pada keyakinan tanpa bukti konkret. Sebagai contoh, Hotman Paris membahas variasi cara orang meletakkan paper bag di meja kopi sebagai ilustrasi bahwa tindakan tidak dapat diinterpretasikan secara seragam oleh semua orang.

Hotman Paris juga menyampaikan pesan kepada Edi Darmawan, ayah almarhum Wayan Mirna Salihin, dan mengajak masyarakat Indonesia untuk menulis surat kepada Presiden Jokowi memohon grasi bagi Jessica Wongso, yang saat ini menjalani hukuman 20 tahun penjara di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Tagar #JusticeforJessica mulai ramai di media sosial setelah film dokumenter tersebut menggema di jagad maya, membangkitkan kembali minat publik dan kontroversi seputar kasus tersebut.

Hotman Paris menegaskan bahwa patuh pada hukum dan keadilan adalah inti dari kasus ini dan menyerukan transparansi serta integritas dalam penegakan hukum di Indonesia. Presiden Jokowi belum memberikan tanggapan resmi terkait pesan ini. Sembari itu, diskusi mengenai kasus Jessica Wongso dan film dokumenter tersebut terus memanas di ruang publik, dengan berbagai pihak membagikan pendapat dan analisis mereka melalui media sosial dan platform online.