Gerindra Meminta MK Putuskan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka
Partai Gerindra meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mempertahankan sistem pemilu proporsional terbuka dalam putusan yang akan diumumkan pada Kamis (15/6). Meskipun MK tidak berwenang untuk menguji dan memutuskan gugatan atas UU Pemilu No 7/2017 tentang Pemilu, DPR RI berharap MK tetap mempertahankan sistem proporsional terbuka.
Anggota Komisi III DPR RI dari fraksi Gerindra, Habiburrokhman, mengatakan bahwa jika MK memutuskan sistem pemilu proporsional tertutup, MK akan dianggap sewenang-wenang karena telah memutuskan perkara di luar kewenangannya.
DPR memiliki kewenangan budgeting, kewenangan legislatif, dan kewenangan pengawasan yang dapat digunakan jika diperlukan. Habiburrokhman menegaskan bahwa DPR akan melakukan tugas pokoknya sesuai dengan ketentuan yang ada demi menyelamatkan demokrasi dan aspirasi rakyat. MK akan menggelar Pleno Pengucapan Putusan Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 pada Kamis 15 Juni 2023 di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta.