Ahli Toksikologi dan Forensik Ungkap Bukti Baru dalam Kasus Jessica Wongso

Penggunaan dua ahli digital forensik, dua ahli toksikologi, dan berbagai spesialis lainnya memastikan keandalan saksi-saksi dalam persidangan kasus Mirna Salihin.

Ahli Toksikologi dan Forensik Ungkap Bukti Baru dalam Kasus Jessica Wongso
Edward Omar Syarif Hiarej selaku Wakil Menteri Hukum & Hak Asasi Manusia Sumber : YouTube Curhat Bang Denny Sumargo.

Cydem.co.id' Jakarta Kasus kontroversial pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang melibatkan Jessica Wongso kembali memanas setelah pengungkapan bukti baru oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Shandy Handika. Handika membuka suara terkait dugaan rekayasa pada rekaman CCTV yang menjadi bukti di persidangan. Shandy mengonfirmasi bahwa tidak hanya satu, tetapi dua ahli digital forensik telah memeriksa sembilan kamera CCTV untuk memastikan keaslian rekaman tersebut.

"Pertanyaan pertama adalah apakah ada penyisipan gambar dan pemotongan gambar. Mereka bilang tidak ada, jadi bukan hanya satu ahli digital forensik, melainkan dua orang untuk memastikan keabsahan bukti ini," ungkap Shandy Handika dalam wawancara di kanal YouTube Denny Sumargo.

Selain itu, dalam persidangan juga dihadirkan sejumlah ahli lain, termasuk dua ahli toksikologi, dua ahli kedokteran forensik, dua ahli psikologi, dan dua ahli pidana. Dua ahli toksikologi ini melakukan percobaan terpisah dan tidak bersamaan untuk menentukan waktu masuknya racun sianida ke dalam es kopi Vietnam yang diminum oleh Mirna Salihin.

"Digital forensik menunjukkan bahwa di periode waktu 16.29 sampai 16.45 hanya ada Jessica. Kami langsung korelasikan dengan dua ahli toksikologi. Mereka melakukan percobaan masing-masing secara terpisah dan menemukan kapan waktu racun itu masuk," jelas Shandy Handika.

Profesor Edward Omar Sharif Hiariej alias Prof Eddy, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), menambahkan bahwa dua ahli tersebut, Profesor Made Gelgel dan dokter Nur Samran, melakukan pemeriksaan terpisah dan menggunakan metode yang berbeda. Meskipun bekerja secara independen, hasil pemeriksaan keduanya terkait waktu masuknya racun sianida ke dalam es kopi Vietnam adalah sama.

"Hebatnya, meskipun bekerja secara terpisah, jam pada saat racun itu dimasukkan ke dalam es kopi Vietnam, hasilnya sama," tegas Prof Eddy.

Pengungkapan bukti ini menambah kompleksitas kasus tersebut dan menimbulkan pertanyaan baru di benak publik seputar keabsahan bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan Jessica Wongso. Kasus ini terus menjadi sorotan dan menantikan perkembangan lebih lanjut dalam persidangan mendatang.