TB Hasanuddin Kritik Pangkat Kehormatan Prabowo: Untuk Perwira Aktif

Menurut Hasanuddin, pangkat kehormatan hanya untuk prajurit atau perwira aktif

TB Hasanuddin Kritik Pangkat Kehormatan Prabowo: Untuk Perwira Aktif
Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin menyebut pangkat kehormatan bisa diberikan hanya bagi prajurit atau perwira aktif.

Cydem.co.id' Jakarta - Kontroversi muncul terkait rencana pemberian pangkat kehormatan jenderal bintang empat kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto oleh Presiden Joko Widodo. Meski diumumkan sebagai langkah penghormatan, kritik pedas datang dari anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin.

Dalam pernyataannya, Hasanuddin menggugat validitas pemberian pangkat kehormatan tersebut dengan mengklaim bahwa tidak ada istilah "pangkat kehormatan" dalam lingkup militer saat ini. Ia menekankan bahwa seorang prajurit TNI yang berprestasi seharusnya diberikan tanda kehormatan atau tanda jasa sesuai dengan Undang-Undang.

"Dalam TNI tidak ada lagi istilah pangkat kehormatan," tegas Hasanuddin pada Selasa (27/2), sambil merujuk pada Pasal 27 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang mengatur aturan kepangkatan.

Menurut Hasanuddin, aturan tersebut tidak mengatur soal kenaikan pangkat bagi perwira atau prajurit yang telah purna tugas, kecuali pangkat tituler untuk warga negara yang diperlukan dan bersedia menjalankan tugas jabatan yang diperlukan.

"Dalam UU 34 tahun 2004 tidak diatur mengenai kenaikan pangkat dari purnawirawan ke purnawirawan. Terlebih sejak berlakunya UU TNI, hal itu sudah tidak ada lagi seperti di era Orde Baru," papar Hasanuddin.

Dia juga menjelaskan bahwa pangkat kehormatan sebenarnya bisa diberikan, tetapi hanya untuk prajurit atau perwira aktif sesuai dengan UU Nomor 20 tahun 2009 Pasal 33 Ayat 3. Pada pasal tersebut, ditegaskan bahwa "pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa" hanya berlaku untuk prajurit aktif atau yang belum pensiun.

"Penting untuk ditekankan bahwa pasal tersebut berlaku bagi prajurit aktif atau yang belum pensiun. Misalnya, dari Kolonel naik menjadi Brigjen atau dari Letjen menjadi Jenderal karena memiliki keberhasilan dalam melaksanakan tugasnya. Bukan untuk purnawirawan atau pensiunan TNI," tambah Hasanuddin.

Kontroversi ini muncul menjelang acara pengumuman resmi yang dijadwalkan pada Rabu (28/2) saat Rapat Pimpinan TNI-Polri di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur. Juru Bicara Menteri Pertahanan, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyampaikan bahwa Prabowo Subianto diusulkan oleh Mabes TNI kepada Presiden untuk diberikan pangkat jenderal penuh.

"Insyaallah besok Pak Prabowo akan menerima tanda kehormatan kenaikan pangkat istimewa di Mabes TNI," kata Dahnil melalui video yang dibagikan pada Selasa (27/2).