Sistem Noken: Keunikan Pemungutan Suara Papua yang Kaya Kearifan Lokal

Sistem noken merupakan cara adaptasi terhadap kondisi geografis dan sosial di Papua

Sistem Noken: Keunikan Pemungutan Suara Papua yang Kaya Kearifan Lokal
Sebagian warga adat di Papua memakai sistem noken saat menyalurkan hak suaranya di pemilu.

Cydem.co.id' Jakarta - Pada setiap pemilu di beberapa daerah di Pulau Papua, seperti Pegunungan Tengah Papua, masyarakat masih menerapkan sistem noken. Noken, yang merupakan tas anyaman dari serat kayu, bukan hanya sekadar alat, tetapi juga simbol dari sebuah sistem yang mempertegas peran kepala adat atau suku dalam pengambilan keputusan.

Sistem noken terbagi menjadi dua jenis, yaitu noken big man dan noken gantung. Pada noken big man, hak suara diserahkan kepada ketua adat atau ketua kampung. Sebelumnya, warga melakukan musyawarah untuk menentukan pilihan bersama, dan kemudian ketua adat menyalurkannya ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) berdasarkan kesepakatan kolektif.

Di sisi lain, noken gantung berfungsi sebagai pengganti kotak suara konvensional yang sulit didistribusikan ke lokasi-lokasi terpencil. Hal ini mendorong kolektivitas warga dalam melakukan pemungutan suara.

Faktor geografis, SDM, dan sosial budaya menjadi landasan utama penggunaan sistem noken. Jarak yang sulit dijangkau dan pemahaman masyarakat yang belum mendalam tentang pemilu menjadi alasan kuat. Sistem ini juga mencerminkan kebijaksanaan lokal yang menghormati tradisi musyawarah dan peran pemimpin adat.

Meski demikian, penggunaan sistem noken tidak terbatas pada alasan geografis saja. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 47-81/PHPU-A-VII/ 2009 tentang Pemilu Sistem Noken di Papua mendukung penuh penggunaannya, menegaskan bahwa ini adalah bagian dari keberagaman sistem pemilihan di Indonesia.

Seiring waktu, terjadi pemekaran provinsi di Pulau Papua, seperti Papua Pegunungan, yang dulunya menerapkan sistem noken. Namun, di Provinsi Papua, KPU telah menyatakan bahwa sistem ini tidak akan digunakan dalam Pemilu 2024.

Meskipun begitu, hal ini tidak menutup kemungkinan penggunaan sistem noken di daerah-daerah lain di luar Papua. KPU belum mengeluarkan peraturan resmi terkait pemungutan suara Pemilu 2024, sehingga beberapa daerah masih bisa memilih untuk tetap mempertahankan sistem noken.

Dengan demikian, sistem noken bukan hanya sekadar cara praktis dalam pemungutan suara di Papua, tetapi juga mencerminkan kearifan lokal dan keberagaman dalam sistem pemilihan di Indonesia.