Kritik TB Hasanuddin terhadap Pemberian Pangkat Kehormatan kepada Prabowo: Seharusnya untuk Perwira Aktif, Bukan Purnawirawan

Kritik Hasanuddin menyebutkan bahwa purnawirawan tidak layak mendapatkan pangkat kehormatan

Kritik TB Hasanuddin terhadap Pemberian Pangkat Kehormatan kepada Prabowo: Seharusnya untuk Perwira Aktif, Bukan Purnawirawan
Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin menyebut pangkat kehormatan bisa diberikan hanya bagi prajurit atau perwira aktif.

Cydem.co.id' Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin, mengungkapkan kritiknya terhadap rencana pemberian pangkat kehormatan jenderal bintang empat kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Menurut Hasanuddin, dalam militer saat ini tidak ada lagi istilah pangkat kehormatan, yang semestinya hanya diberikan kepada prajurit atau perwira aktif yang masih berdinas.

"Dalam TNI tidak ada lagi istilah pangkat kehormatan," ujar Hasanuddin dalam keterangannya, pada Selasa (27/2).

Hasanuddin menjelaskan bahwa aturan kepangkatan di lingkungan TNI diatur dalam Pasal 27 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Pasal tersebut tidak mengatur soal kenaikan pangkat bagi perwira atau prajurit yang telah purna tugas, kecuali pangkat tituler yang diberikan sementara bagi warga negara yang diperlukan dan bersedia menjalankan tugas jabatan yang diperlukan.

"Dalam UU 34 tahun 2004 tidak diatur mengenai kenaikan pangkat dari purnawirawan ke purnawirawan. Terlebih sejak berlakunya UU TNI, hal itu sudah tidak ada lagi seperti di era Orde Baru," tegas Hasanuddin.

Menurutnya, pangkat kehormatan memang bisa diberikan, tetapi hanya bagi prajurit atau perwira aktif. Hal ini diatur dalam UU Nomor 20 tahun 2009 Pasal 33 Ayat 3.

"Perlu ditekankan bahwa pada Pasal 33 ayat 3a yang berbunyi 'pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa' tersebut hanya berlaku untuk prajurit aktif atau yang belum pensiun. Misalnya, dari Kolonel naik menjadi Brigjen atau dari Letjen menjadi Jenderal karena memiliki keberhasilan dalam melaksanakan tugasnya. Bukan untuk purnawirawan atau pensiunan TNI," tambah Hasanuddin.

Pemberian pangkat kehormatan jenderal kepada Prabowo Subianto dijadwalkan akan dilakukan dalam Rapat Pimpinan TNI-Polri di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur. Acara tersebut direncanakan berlangsung pada Rabu (28/2).

Juru Bicara Menteri Pertahanan, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyatakan bahwa Prabowo diputuskan diusulkan oleh Mabes TNI kepada Presiden untuk diberikan jenderal penuh.

"Pak Prabowo diputuskan diusulkan oleh Mabes TNI kepada Presiden untuk diberikan jenderal penuh dan Insyaallah besok Pak Prabowo akan menerima tanda kehormatan kenaikan pangkat istimewa di Mabes TNI," kata Dahnil melalui video yang dibagikan, pada Selasa (27/2).