Minyak Goreng Naik Harga: Mendagri Curiga Ada Skema Curang di Balik Lonjakan, Tindak Lanjut Kasus Kejagung Terkait

Menteri Tito ragu dengan alasan pengusaha yang mengklaim penurunan produksi sebagai penyebab penurunan realisasi DMO

Minyak Goreng Naik Harga: Mendagri Curiga Ada Skema Curang di Balik Lonjakan, Tindak Lanjut Kasus Kejagung Terkait
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian curiga ada 'permainan' pengusaha yang membuat harga minyak goreng mulai di level curah maupun Minyakita naik.

Cydem.co.id' Jakarta - Harga minyak goreng di pasaran kembali menjadi perbincangan hangat setelah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan kecurigaannya terhadap potensi praktik tidak jujur yang mungkin terjadi di kalangan pengusaha.

Dalam sebuah rapat koordinasi pengendalian inflasi daerah, Tito menyuarakan kekhawatirannya bahwa ada 'permainan' yang dilakukan oleh sebagian pengusaha, yang membuat harga minyak goreng, baik dalam kemasan maupun curah, meroket.

Menurut data yang dipaparkan oleh Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kementerian Perdagangan, Bambang Wisnubroto, harga minyak goreng merek Minyakita naik sekitar satu persen dari Rp15.490 per liter menjadi Rp15.650 per liter. Sementara itu, harga minyak goreng curah juga mengalami kenaikan sebesar 1,8 persen dari Rp15.365 per liter pada bulan Februari 2024 menjadi Rp15.637 per liter pada bulan ini.

Tingginya harga minyak goreng ini, menurut Mendagri Tito, terkait dengan kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) dari para pengusaha kelapa sawit atau produsen minyak goreng. Namun, realisasi DMO saat ini baru mencapai 18,4 persen dari target 300 ribu ton, yang menimbulkan pertanyaan atas alasan sebenarnya di balik penurunan tersebut.

Tito menduga bahwa penurunan realisasi DMO bisa jadi disebabkan oleh pengalihan jatah DMO ke luar negeri karena harga minyak goreng di pasar internasional yang lebih tinggi. Hal ini, menurutnya, bisa menjadi masalah hukum serius, mengingat kasus serupa yang telah terjadi sebelumnya dan ditangani oleh Kejaksaan Agung.

Di sisi lain, Tito juga menyoroti kurangnya minat produsen dan pedagang untuk menggunakan minyak goreng curah, yang mungkin terkait dengan kualitas produk dan potensi keuntungan yang lebih besar dengan memproduksi minyak goreng premium atau mengirimkannya ke luar negeri.

Dalam konteks penegakan hukum, Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan beberapa tersangka, termasuk pejabat dari Kementerian Perdagangan, dalam kasus kelangkaan minyak goreng yang terjadi sejak akhir 2021. Pengusutan kasus tersebut memperlihatkan komitmen pemerintah untuk memastikan keadilan dalam distribusi minyak goreng, serta untuk melindungi kepentingan negara dan masyarakat.

Dengan keterangan Mendagri Tito yang mengungkapkan kecurigaannya terhadap praktik tidak jujur di kalangan pengusaha, serta tindak lanjut kasus Kejagung terkait masalah ini, diharapkan akan terbuka pintu bagi investigasi lebih lanjut guna memastikan bahwa harga minyak goreng yang adil dan stabil dapat terjamin bagi seluruh masyarakat.