Polisi Batalkan Sanksi Tilang Uji Emisi Setelah Keluhan Masyarakat

Kepolisian Tangguhkan Tilang Uji Emisi Akibat Protes Warga

Polisi Batalkan Sanksi Tilang Uji Emisi Setelah Keluhan Masyarakat
Sekarang polisi hanya memberikan sosialisasi tanpa penilangan kepada pengendara pemilik kendaraan tak lolos uji emisi.

Cydem.co.id' Jakarta - Ditlantas Polda Metro Jaya telah memutuskan untuk menghentikan sanksi tilang terhadap kendaraan yang tidak lulus uji emisi, hanya sehari setelah aturan ini mulai diberlakukan pada 1 November. Keputusan tersebut diambil setelah masyarakat banyak mengeluarkan komplain terkait sanksi ini.

Aturan baru yang memungkinkan petugas kepolisian untuk memberikan tilang kepada kendaraan yang gagal uji emisi adalah bagian dari upaya untuk mengurangi polusi udara dan meningkatkan kualitas udara di Jakarta. Namun, sejak diterapkan pada 1 November, banyak masyarakat mengungkapkan ketidakpuasan mereka dengan aturan ini.

Kombes Latif Usman, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa penangguhan sanksi tilang ini dilakukan setelah hasil evaluasi singkat terhadap respons masyarakat pada hari pertama penerapan aturan. Evaluasi menunjukkan bahwa banyak warga yang masih membutuhkan pemahaman lebih lanjut tentang prosedur uji emisi dan konsekuensi gagal uji.

Usman mengatakan, "Masyarakat mungkin banyak yang belum memahami tentang pentingnya uji emisi dan apabila dilakukan penilangan mungkin masyarakat akan resistensi." Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat memerlukan sosialisasi yang lebih intensif tentang pentingnya uji emisi dan bagaimana prosedurnya.

Kepolisian berencana untuk bekerjasama dengan pihak terkait, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), untuk memastikan bahwa sosialisasi ini mencakup sebanyak mungkin warga yang akan berurusan dengan uji emisi. Mereka juga akan mengubah pendekatan penegakan hukum mereka, fokus pada penyuluhan dan edukasi lebih daripada penilangan.

Aturan ini, yang didasarkan pada Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), menyatakan bahwa kendaraan roda dua yang gagal uji emisi akan dikenai sanksi tilang sebesar Rp250 ribu, sementara kendaraan roda empat akan dikenakan sanksi tilang sebesar Rp500 ribu.

Walaupun penilangan sementara dihentikan, pemerintah akan terus berupaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga kualitas udara dan mengurangi emisi kendaraan untuk kebaikan bersama.