Pebisnis Spa Protes Pajak Hiburan 40 Persen Bakal Matikan Usaha

Para pebisnis spa mendesak pemerintah untuk meninjau kembali besaran tarif pajak agar usaha mereka dapat tetap berkembang

Pebisnis Spa Protes Pajak Hiburan 40 Persen Bakal Matikan Usaha
PHRI Bali menyatakan para pengusaha spa di keberatan dengan adanya kenaikan pajak hiburan sebesar 40 persen.

Cydem.co.id' Jakarta - Wakil Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali, I Gusti Ngurah Rai Suryawijaya, mengutarakan kekhawatiran para pebisnis spa di Bali terkait rencana kenaikan pajak hiburan sebesar 40 persen. Dalam pernyataannya, Suryawijaya menegaskan bahwa bisnis spa bukanlah hiburan konvensional, melainkan lebih berfokus pada kebugaran dan wellness.

Menurut Suryawijaya, kebijakan pemerintah yang menjadikan bisnis spa masuk dalam kategori hiburan dengan tarif pajak 40 persen dapat membahayakan kelangsungan usaha para pebisnis spa di Pulau Dewata. Ia berpendapat bahwa spas yang lebih ditekankan sebagai tempat kebugaran dan penyegaran untuk wisatawan seharusnya tidak dikenakan beban pajak yang sama dengan hiburan malam seperti diskotek dan karaoke.

Kekhawatiran muncul karena kenaikan pajak hiburan yang begitu signifikan, dari 15 persen menjadi 40 persen, dianggap sebagai langkah yang terlalu drastis oleh para pebisnis spa. Suryawijaya mengingatkan bahwa bisnis spa masih dalam tahap pemulihan setelah menghadapi dampak pandemi COVID-19 selama dua setengah tahun.

"Dari 15 persen sampai 40 persen? Ini kalau kenaikan, iya, pelan-pelan ojo kesusu. Jangan ngagetin usaha dan itu akan membunuh usaha. Kita kan baru recovery, baru sembuh dari 2,5 tahun pandemi Covid," ungkapnya.

Wakil Ketua PHRI ini juga menyoroti dampak ekonomi yang mungkin terjadi akibat kenaikan pajak tersebut. Dengan biaya operasional mencapai 60 persen dan pajak sebesar 40 persen, ia menyatakan bahwa akan sulit bagi bisnis spa untuk bertahan dan berkembang.

PHRI secara tegas mendesak pemerintah untuk meninjau kembali besaran tarif pajak hiburan spa agar dapat memberikan ruang pertumbuhan bagi bisnis ini, bukannya menutupnya. Peraturan Daerah (Perda) Badung Nomor 7 Tahun 2023, yang menetapkan pajak hiburan spa sebesar 40 persen, menjadi poin kontroversial yang mendesak ulasan lebih lanjut agar keberlanjutan bisnis spa di Bali tetap terjaga.

Sebagai dampak dari peningkatan pajak ini, para pebisnis spa khawatir bahwa bisnis mereka akan terancam bangkrut, mengingat kondisi ekonomi yang masih dalam tahap pemulihan pasca-pandemi. Dalam situasi ini, harapan mereka adalah agar pemerintah dapat memberikan solusi yang adil dan mendukung pertumbuhan industri spa di Bali, salah satu destinasi pariwisata terkenal di Indonesia.