DKI Resmi Naikkan Pajak Hiburan Jadi 40 Persen

Kenaikan pajak ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah

DKI Resmi Naikkan Pajak Hiburan Jadi 40 Persen
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menetapkan pajak hiburan di diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa naik menjadi 40 persen.

Cydem.co.id' Jakarta - Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, meresmikan kenaikan pajak hiburan menjadi 40 persen, menetapkan kebijakan tersebut melalui Pasal 53 (2) Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 pada 5 Januari 2024. Tarif baru ini berlaku untuk tempat hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa.

Sebelumnya, Perda DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2015 menetapkan tarif pajak sebesar 25 persen untuk tempat hiburan serupa, sedangkan tarif untuk panti pijat, mandi uap, dan spa adalah 35 persen. Perubahan tarif ini menuai kontroversi, terutama setelah pengacara terkenal, Hotman Paris Hutapea, meminta Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Perppu guna membatalkan kenaikan pajak hiburan yang mencapai 40 hingga 75 persen.

Hotman Paris Hutapea, dalam diskusi dengan pelaku usaha hiburan malam di Bali, mengajak mereka untuk bersatu menyuarakan penolakan terhadap kebijakan ini. Menurutnya, tekanan dari berbagai media sosial dan dukungan media massa dapat menarik perhatian pemerintah, khususnya Presiden Jokowi. Ia juga menyampaikan bahwa penerbitan Perppu sebelum 14 Februari dapat menjadi kunci kesuksesan dalam menanggapi kenaikan pajak ini.

Pedangdut dan pemilik usaha karaoke terkenal, Inul Daratista, juga ikut mengutarakan protesnya terhadap kebijakan ini melalui akun media sosial pribadinya. Dalam unggahan, Inul menyampaikan pandangannya tentang dampak negatif kenaikan pajak, yang diyakininya dapat merugikan bisnis para pengusaha hiburan.

Kenaikan pajak hiburan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang menjadi dasar Perda DKI Jakarta 1/2024. Sementara pihak terdampak, termasuk Hotman Paris dan Inul Daratista, terus berupaya menyuarakan penolakan mereka guna mencapai perubahan dalam kebijakan ini.