Mengulik Sistem Noken: Pemilihan Suara Khas Papua yang Mengakar pada Kearifan Lokal

Noken merupakan tas anyaman yang berhubungan dengan kepala adat atau suku

Mengulik Sistem Noken: Pemilihan Suara Khas Papua yang Mengakar pada Kearifan Lokal
Sebagian warga adat di Papua memakai sistem noken saat menyalurkan hak suaranya di pemilu.

Cydem.co.id' Jakarta - Sistem noken, pola unik pemungutan suara di beberapa daerah Papua, menjadi sorotan karena keterkaitannya dengan budaya dan tradisi setempat. Dalam bahasa lokal, noken bukan hanya sebuah tas anyaman; lebih dari itu, noken menjadi simbol kepala adat dan suku yang memiliki peran penting dalam pemilihan umum di Papua.

Pemilihan suara kolektif menggunakan noken merupakan warisan budaya yang menghormati peran besar kepala adat atau ketua kampung. Dua jenis sistem noken, noken big man dan noken gantung, mencerminkan adaptasi terhadap kondisi geografis sulit dan kearifan lokal masyarakat Papua.

Noken big man memberi tanggung jawab penyaluran hak suara kepada ketua adat atau ketua kampung. Sebelumnya, masyarakat berkumpul untuk musyawarah menentukan pilihan bersama, yang kemudian disalurkan oleh ketua adat ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sementara itu, noken gantung menjadi solusi praktis menggantikan kotak suara yang sulit didistribusikan di wilayah pedalaman Papua.

Faktor geografis, SDM, dan sosial budaya memainkan peran penting dalam keberlanjutan penggunaan sistem noken. Keterbatasan akses dan jarak distribusi logistik pemilu di wilayah pedalaman, kurangnya pemahaman masyarakat terhadap proses pemilu, serta adat istiadat yang menghargai peran kepala adat menjadikan noken sebagai solusi yang sesuai.

Meski Mahkamah Konstitusi telah memberikan dukungan pada penggunaan sistem noken di Papua, Pemilu 2024 nanti tidak akan menggunakan sistem ini di Provinsi Papua. Ketua KPU Papua, Steve Dumbon, menyatakan bahwa wilayahnya yang mencakup beberapa kabupaten dan kota tidak akan menerapkan sistem noken.

Namun, perlu dicatat bahwa hal ini hanya berlaku untuk Papua, dan daerah di luar Papua masih bisa mempertimbangkan penggunaan sistem noken. Hingga saat ini, KPU belum mengeluarkan peraturan resmi terkait pemungutan suara Pemilu 2024, memberikan celah bagi daerah-daerah tertentu untuk memilih sistem yang sesuai dengan kebutuhan dan kearifan lokal mereka.

Dengan keunikan sistem noken ini, Indonesia kembali menunjukkan keberagaman dalam sistem pemilihan umumnya, mencerminkan kearifan lokal dan keterlibatan masyarakat dalam proses demokrasi.