Polda Metro Jaya Ancam Penangkapan Firli Bahuri Jika Absen di Pemeriksaan Kedua

Polda Metro Jaya mengancam penangkapan Firli Bahuri jika absen pada panggilan kedua terkait kasus pemerasan terhadap SYL

Polda Metro Jaya Ancam Penangkapan Firli Bahuri Jika Absen di Pemeriksaan Kedua
Polda Metro Jaya menyatakan akan langsung menyiapkan surat perintah membawa atau penangkapan terhadap Firli Bahuri jika kembali mangkir pada panggilan pemeriksaan kedua.

Cydem.co.id' Jakarta - Polda Metro Jaya telah mengancam akan segera menangkap Firli Bahuri jika dia tidak hadir pada panggilan pemeriksaan keduanya terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli seharusnya menjalani pemeriksaan pada Kamis (21/12) lalu, tetapi ia absen dengan alasan memiliki agenda dengan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK).

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa tim penyidik akan segera menyiapkan surat perintah penangkapan jika Firli tidak hadir pada panggilan kedua. Surat panggilan pemeriksaan kedua sudah dikirimkan pada Kamis lalu dan dijadwalkan akan dilaksanakan pada Rabu, 27 Desember 2023, pukul 10.00 WIB, di ruang pemeriksaan Dittipidkor Bareskrim Polri (lantai 6 gedung Bareskrim).

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menegaskan bahwa jika Firli masih mengabaikan panggilan kedua, penyidik akan segera menerbitkan surat penangkapan terhadapnya. Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL dengan dugaan pelanggaran Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP, yang dapat menghadapi hukuman penjara seumur hidup.

Firli telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 24 November 2023, namun hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Imelda Herawati, menolak gugatan tersebut. Sementara itu, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara Firli ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada 15 Desember 2023.

Kejati DKI Jakarta telah menunjuk enam jaksa untuk meneliti berkas perkara tersebut, dengan batas waktu tujuh hari untuk menentukan kelengkapan berkas. Perkembangan selanjutnya menanti apakah Firli Bahuri akan mematuhi panggilan pemeriksaan kedua atau menghadapi ancaman penangkapan oleh pihak berwajib.