KPA Mencermati "Lip Service" Rencana Reforma Agraria dari Ketiga Capres Pilpres 2024

Dewi Kartika, Sekretaris Jenderal KPA, menilai program ketiga paslon bertentangan dengan semangat reforma agraria

KPA Mencermati "Lip Service" Rencana Reforma Agraria dari Ketiga Capres Pilpres 2024
Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menganggap visi misi para capres-cawapres mengenai reformasi agraria sebatas omong kosong.

Cydem.co.id' Jakarta - Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menyoroti rencana reforma agraria yang diusung oleh ketiga pasangan calon presiden (capres) dalam Pilpres 2024, menyatakan bahwa rencana tersebut hanya sekadar "lip service" tanpa konsistensi yang memadai. Sekretaris Jenderal KPA, Dewi Kartika, mengungkapkan bahwa visi-misi reforma agraria dari para kandidat tidak selaras dan malah bertentangan dengan program pembangunan yang mereka usung.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (11/12), Dewi Kartika menekankan bahwa agenda reforma agraria dari ketiga paslon cenderung menjadi upaya untuk menarik dukungan dari petani dan masyarakat pedesaan, tanpa komitmen yang kuat untuk mengatasi ketimpangan struktur penguasaan tanah. Salah satu poin kritis yang disoroti KPA adalah keberlanjutan pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU) selama 160 dan 190 tahun bagi investor di Ibu Kota Nusantara (IKN), yang dinilai kontraproduktif terhadap reforma agraria.

Dewi Kartika juga mengkritisi langkah para paslon yang belum menempatkan reforma agraria sebagai landasan utama pembangunan nasional di sektor agraria dan pedesaan. Meskipun KPA mengakui adanya mandat konstitusional terkait keadilan dan kedaulatan agraria, termasuk Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 dan UU Pokok Agraria tahun 1960, mereka menyatakan bahwa ketiga calon belum sepenuhnya mengakui urgensi reforma agraria sebagai solusi untuk mewujudkan keadilan sosial dan kedaulatan bangsa atas sumber agraria.

Dalam konteks ini, KPA mendorong para calon presiden dan wakil presiden terpilih untuk mengambil langkah konkret dalam menyelesaikan konflik agraria dan melakukan redistribusi tanah kepada rakyat. Dengan demikian, diharapkan akan terjadi transformasi sosial yang signifikan dan memperkuat posisi masyarakat pedesaan dalam struktur agraria nasional.