Rocky Gerung Umumkan Status Tersangka di Hadapan Ganjar Pranowo Terkait Kasus 'Bajingan Tolol'

Rocky Gerung mengumumkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus 'Bajingan Tolol' di hadapan Ganjar Pranowo dalam acara sarasehan UNM

Rocky Gerung Umumkan Status Tersangka di Hadapan Ganjar Pranowo Terkait Kasus 'Bajingan Tolol'
Rocky Gerung menyebut dirinya telah dijadikan tersangka dalam kasus 'bajingan tolol' di hadapan calon presiden Ganjar Pranowo.

Cydem.co.id' Jakarta - Dalam sebuah acara sarasehan dan temu alumni Universitas Negeri Makassar (UNM), Rocky Gerung membuat pengumuman mengejutkan terkait status hukumnya. Pada Sabtu (18/11), di hadapan calon presiden Ganjar Pranowo, Rocky menyatakan bahwa dirinya telah dijadikan tersangka dalam kasus yang dikenal sebagai 'Bajingan Tolol'. Ganjar, dengan wajah heran, langsung menanyakan kebenaran pernyataan tersebut.

Ganjar Pranowo hadir sebagai salah satu narasumber dalam acara sarasehan yang membahas topik Demokrasi dan Ekonomi oleh Ikatan Alumni Universitas Negeri Makassar. Dalam kesempatan itu, suasana mendadak tegang ketika Rocky Gerung menyatakan bahwa statusnya saat ini adalah tersangka. Ganjar pun dengan tegas menanyakan kasus yang dimaksud, dan Rocky mengonfirmasi bahwa itu berkaitan dengan kontroversi 'Bajingan Tolol'.

Kuasa hukum Rocky, Haris Azhar, cepat merespons, menyatakan bahwa tudingan terhadap kliennya tidak patut dan tidak layak. Haris menilai bahwa konteks penggunaan Pasal 14 dan 15 dalam kasus ini tidak tepat, terutama karena pasal tersebut semula dirancang untuk mengamankan kemerdekaan Indonesia. Dalam konteks saat ini, penggunaannya dianggap tidak sesuai dengan tujuan awalnya.

Rocky Gerung disangkakan dengan Pasal 14 ayat 1, ayat 2, dan/atau Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Selain itu, Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP, serta Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik turut disebutkan dalam dakwaan terhadap Rocky.

Kasus 'Bajingan Tolol' sendiri mencuat pada Oktober lalu ketika Mabes Polri meningkatkan status penyelidikan menjadi proses penyidikan. Kasus ini dianggap sebagai penghinaan terhadap pribadi Presiden Joko Widodo. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri atas nama Terlapor RG dkk.