Kasus Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud: Andika Perkasa Kritik Pernyataan Dandim Boyolali

Wakil Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Andika Perkasa, menegaskan ketidakakuratan pernyataan Dandim Boyolali mengenai penganiayaan relawan

Kasus Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud: Andika Perkasa Kritik Pernyataan Dandim Boyolali
Andika Perkasa menilai kronologi yang disampaikan Komandan Kodim Boyolali terkait penganiayaan relawan Ganjar, tidak akurat.

Cydem.co.id' Jakarta - Wakil Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Jenderal (Purn) Andika Perkasa, memberikan tanggapan tajam terhadap pernyataan Komandan Kodim 0724/Boyolali Letkol (Inf) Wiweko Wulang Widodo terkait kasus penganiayaan terhadap relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali, Jawa Tengah. Dalam konferensi pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta, pada Senin (1/1), Andika mengkritik perbedaan kronologi yang diungkap oleh Wiweko, yang dinilainya tidak sesuai dengan fakta yang terungkap dalam rekaman video serta keterangan korban.

Andika mengungkapkan bahwa pernyataan Komandan Kodim yang menyebut adanya kesalahpahaman antara pihak-pihak terlibat kontras dengan isi rekaman video kejadian yang beredar lebih dulu daripada pernyataan tersebut. Dalam video tersebut, terlihat bahwa tidak ada proses kesalahpahaman, melainkan tindakan pidana penganiayaan yang terjadi secara langsung.

"Sangat jelas dari videonya, tidak ada proses kesalahpahaman. Yang ada adalah langsung penyerangan atau tindak pidana penganiayaan," ujar Andika.

Pria yang pernah menjabat sebagai Panglima TNI ini juga meragukan keterangan Wiweko yang menyatakan tindakan anggota TNI terjadi secara spontan. Andika menduga bahwa pernyataan tersebut mungkin berasal dari laporan di level bawah dan bukan mencerminkan pandangan yang benar atas kejadian tersebut.

"Sehingga keterangan apapun yang diambil atau didengar dari terduga tersangka ini juga enggak boleh diambil mentah-mentah, sehingga enggak nyambung antara apa yang disampaikan sebagai kronologi bahwa akan menghentikan, kemudian membubarkan, yang itu semua juga sama sekali bukan kewenangan seorang anggota TNI, sama sekali bukan," jelas Andika.

Lebih lanjut, Andika menilai bahwa kronologi yang disampaikan Komandan Kodim tidak akurat dan mungkin laporan tersebut diterima secara mentah. Ia membagikan pengalamannya sebagai KSAD yang selalu melakukan pemeriksaan menyeluruh atas laporan dari bawahan.

"Jangan sampai pernyataan itu disampaikan tanpa mengecek ulang kepada para pihak dan video yang beredar," tambahnya.

Dalam konteks ini, Andika juga menyoroti pentingnya peran Komandan Kodim untuk benar-benar menegakkan hukum sebagai pembelajaran bagi anggota TNI lainnya. Ia menekankan bahwa jika kejadian serupa terulang, karier komandan tersebut dapat terancam rusak dan dianggap tidak lagi pantas memimpin.

"Komandan Kodim perlu benar-benar menegakkan hukum pada perkara ini. Dengan harapan, hal ini menjadi pelajaran bagi anggota lainnya," tegas Andika.

Penting untuk dicatat bahwa Komandan Kodim 0724/Boyolali, Letkol (Inf) Wiweko Wulang Widodo, mengklaim bahwa penganiayaan terhadap relawan Ganjar-Mahfud terjadi secara spontan karena adanya kesalahpahaman antara kedua belah pihak.

Wiweko menyatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi saat prajurit TNI sedang melakukan olahraga bola voli, dan beberapa oknum anggota secara spontan menganiaya pengendara sepeda motor yang membuat suara bising. Wiweko menegaskan bahwa persoalan ini sudah ditangani oleh polisi militer sesuai prosedur hukum yang berlaku. Dua relawan yang menjadi korban, Arif Diva Ramandani dan Slamet Andono, telah dibawa ke RS Pandanaran Boyolali untuk mendapat pertolongan.