Kontroversi Putusan Etik MK: 9 Hakim Konstitusi Dilaporkan

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan bahwa sembilan hakim konstitusi melanggar kode etik terkait putusan syarat usia capres-cawapres, menimbulkan kontroversi politik di Indonesia

Kontroversi Putusan Etik MK: 9 Hakim Konstitusi Dilaporkan
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie didampingi dua anggota MKMK: Bintan Saragih dan Wahiduddin Adams.

Cydem.co.id' jakarta - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah mengeluarkan putusan terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh sembilan hakim konstitusi terkait putusan syarat batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres). Dalam putusan tersebut, MKMK menyatakan bahwa sembilan hakim tersebut melanggar kode etik dengan membocorkan informasi dalam forum Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang seharusnya bersifat rahasia.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa petang. "Para hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan, dan Kesopanan. Majelis MKMK menjatuhkan sanksi teguran secara kolektif kepada hakim terlapor," kata Jimly dalam pengumuman putusan.

Dalam penjelasannya, Jimly menyebutkan bahwa MKMK memperoleh 21 laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim MK terkait putusan syarat batas usia calon presiden dan wakil presiden. Anwar Usman, Ketua MK, menjadi hakim yang paling banyak dilaporkan dengan total 15 laporan, termasuk dari pakar hukum tata negara Denny Indrayana.

Putusan MKMK ini menciptakan kontroversi setelah sebelumnya MK memutuskan bahwa seseorang dapat mendaftar sebagai capres-cawapres jika berusia minimal 40 tahun atau pernah menduduki jabatan publik melalui pemilu. Putusan ini memberi kesempatan kepada Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, keponakan Anwar Usman, untuk maju sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024 meskipun belum mencapai usia 40 tahun.

Putusan ini telah memunculkan perdebatan di kalangan masyarakat, terutama karena implikasinya terhadap kontestasi politik nasional mendatang, khususnya partisipasi Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024 mendampingi Prabowo Subianto. Para pengamat politik dan masyarakat menantikan perkembangan lebih lanjut terkait putusan ini.