Kontroversi Batas Usia Capres-Cawapres: TPDI Melangkah ke KPK
Jokowi dan Gibran Dituduh Terkait Keputusan MK tentang Batas Usia Capres-Cawapres
Cydem.co.id' jakarta - Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) bersama Persatuan Advokat Nusantara mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan kolusi dan nepotisme dalam keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden. Dalam laporan tersebut, sorotan utama tertuju pada Ketua MK, Anwar Usman, yang memiliki hubungan keluarga sebagai adik ipar dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurut TPDI, Anwar Usman seharusnya mengundurkan diri dari jabatan ketua majelis hakim sesuai dengan UU Kekuasaan Kehakiman. Laporan ini juga menyertakan nama calon wakil presiden Gibran Rakabuming dan Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep.
Laporan TPDI dan Persatuan Advokat Nusantara merinci dasar hukum mereka, termasuk UUD 1945, TAP MPR no 11/1998 tentang pemberantasan korupsi, UU no 28/1999 tentang penyelenggara negara bersih dari korupsi, UU no 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, serta UU no 18/2003 tentang advokat. Mereka menyoroti keputusan MK yang memungkinkan siapa pun yang berpengalaman sebagai kepala daerah maju dalam Pilpres 2024 meski belum mencapai usia 40 tahun.
Erick S Paat, koordinator pelapor, menegaskan bahwa ada unsur kesengajaan yang melibatkan Jokowi, Anwar Usman, Gibran, dan Kaesang dalam keputusan kontroversial MK tersebut. Dia mengatakan bahwa laporan tersebut telah diterima oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan mereka menantikan tindakan tegas dari lembaga anti-korupsi tersebut.
Kontroversi seputar batas usia calon presiden dan wakil presiden ini telah memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat dan pakar hukum. Dalam laporan mereka, TPDI dan Persatuan Advokat Nusantara menekankan perlunya transparansi dan keadilan dalam proses politik dan hukum negara. Publik menantikan respons KPK terhadap laporan ini, yang diharapkan akan menjaga integritas sistem hukum Indonesia dan memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip demokrasi.