Klarifikasi LPPOM MUI soal Fatwa Produk Pro Israel
Klarifikasi bertujuan mengikis kesalahpahaman di tengah masyarakat
Cydem.co.id' Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) memberikan klarifikasi terkait fatwa yang melarang produk terafiliasi dengan Israel. Dalam klarifikasi ini, keduanya menegaskan bahwa fatwa tersebut tidak mengubah status halal menjadi haram pada produk yang diklaim terafiliasi dengan Israel. Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati, menjelaskan bahwa kehalalan produk tetap berlaku jika persyaratan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) terus diimplementasikan perusahaan dan ditandai dengan Sertifikat Halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Klarifikasi ini muncul sebagai respons terhadap kebingungan di masyarakat terkait fatwa MUI No. 38/2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina. MUI menegaskan bahwa haram yang dimaksud dalam fatwa ini berkaitan dengan dukungan terhadap agresi Israel ke Palestina. LPPOM MUI dan MUI mendukung aksi boikot produk terafiliasi dengan Israel sejalan dengan upaya pemerintah Indonesia untuk memperjuangkan kemerdekaan Palestina.
Fatwa MUI menyoroti hukum haram mendukung agresi Israel terhadap Palestina dan memberikan beberapa rekomendasi kepada umat Islam. Rekomendasi tersebut melibatkan dukungan terhadap perjuangan Palestina, baik melalui penggalangan dana kemanusiaan maupun doa untuk kemenangan. Pemerintah juga diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas, termasuk melalui jalur diplomasi di PBB, untuk membantu perjuangan Palestina. Umat Islam juga diminta untuk menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta mendukung penjajahan dan zionisme.
Kedua lembaga ini mengajak perusahaan bersertifikat halal untuk berkontribusi membantu korban tragedi kemanusiaan di Palestina. Dengan demikian, klarifikasi ini menyoroti pentingnya pemahaman yang benar terkait fatwa MUI dan mengingatkan masyarakat bahwa kehalalan produk tidak berubah jika persyaratan SJPH tetap terpenuhi.