Klarifikasi Fatwa MUI soal Produk Pro Israel: Produknya Halal, Aktivitasnya yang Haram

Ketentuan fatwa lebih terfokus pada aspek dukungan terhadap agresi Israel, bukan perubahan status halal

Klarifikasi Fatwa MUI soal Produk Pro Israel: Produknya Halal, Aktivitasnya yang Haram
Fatwa MUI menjadikan dasar masyarakat Indonesia untuk menilai produk-produk yang perusahaannya mendukung Israel dalam serangan ke Gaza Pelestina dinyatakan haram.

Cydem.co.id' Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan klarifikasi terkait fatwa yang mengharamkan produk terafiliasi dengan Israel, menegaskan bahwa fatwa tersebut tidak merubah status halal menjadi haram pada produk tersebut, melainkan berfokus pada dukungan terhadap agresi Israel ke Palestina. LPPOM MUI menekankan bahwa kehalalan produk tetap berlaku selama persyaratan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) dipenuhi, dengan Sertifikat Halal dari BPJPH sebagai bukti.

MUI dan LPPOM MUI mendukung upaya boikot terhadap produk terafiliasi dengan Israel, seiring dengan kebijakan pemerintah Indonesia untuk memperjuangkan kemerdekaan Palestina. Keduanya mengajak perusahaan bersertifikat halal untuk berkontribusi membantu korban tragedi kemanusiaan di Palestina. Fatwa MUI juga menekankan haramnya mendukung agresi Israel terhadap Palestina dan memberikan rekomendasi kepada umat Islam untuk mendukung perjuangan Palestina dan menghindari produk terafiliasi dengan Israel.

Dalam keterangan tertulis, Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati, menekankan bahwa produk yang telah memenuhi persyaratan kehalalan tetap dianggap halal, dan fatwa MUI No. 83/2023 lebih menekankan larangan terhadap dukungan terhadap agresi Israel ke Palestina. Hal ini sejalan dengan rekomendasi MUI kepada umat Islam untuk mendukung perjuangan Palestina, melakukan shalat ghaib, dan menghindari transaksi serta penggunaan produk pro-Israel.

Pentingnya klarifikasi ini muncul karena adanya simpang siur di masyarakat terkait jenis produk yang diharamkan, sehingga keterangan resmi dari MUI dan LPPOM MUI diharapkan dapat meredakan ketidakpastian dan memperjelas makna dari fatwa tersebut.