Kementerian Keuangan Resmi Umumkan Kenaikan Tarif Cukai Rokok
Kenaikan tarif berlaku untuk berbagai jenis rokok, termasuk Sigaret Kretek Mesin dan Sigaret Putih Mesin
Cydem.co.id' Jakarta - Ringkasan: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi mengumumkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok, dengan rata-rata kenaikan sebesar 10% yang akan berlaku mulai 1 Januari 2024. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, kebijakan tersebut didasarkan pada pertimbangan aspek tenaga kerja pertanian, industri rokok, target penurunan prevalensi perokok anak, dan konsumsi rokok yang merupakan konsumsi terbesar kedua rumah tangga setelah beras.
Sri Mulyani berharap bahwa kenaikan cukai rokok dapat mempengaruhi menurunnya keterjangkauan rokok di masyarakat. Batasan harga jual eceran rokok per batang juga diumumkan, dengan kenaikan harga terendah untuk berbagai jenis rokok, termasuk Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF), Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM), Jenis Tembakau Iris (TIS), Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB), dan Jenis Cerutu (CRT).
Dengan adanya kenaikan ini, diharapkan bahwa affordability atau keterjangkauan rokok akan menurun, yang pada gilirannya diharapkan dapat mengurangi konsumsi rokok di masyarakat.