Ultimatum Serikat Driver Ojol kepada Gojek dan Grab Mengenai Jatah THR

Surat Edaran dari Menteri Ketenagakerjaan menegaskan bahwa pekerja ojol termasuk dalam kategori yang berhak atas THR

Ultimatum Serikat Driver Ojol kepada Gojek dan Grab Mengenai Jatah THR
Serikat driver ojek online (ojol) mengultimatum aplikator, seperti Gojek dan Grab Cs, untuk memberikan tunjangan hari raya (THR). Ilustrasi.

Cydem.co.id' Jakarta - Serikat driver ojek online (ojol) telah mengeluarkan ultimatum kepada aplikator utama seperti Gojek dan Grab serta pihak terkait untuk memastikan pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada para pengemudi.

Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati, menyambut baik aturan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, yang mendorong perusahaan untuk mencairkan THR bagi para driver ojol. Bahkan, SPAI berpendapat bahwa tunjangan tersebut harus diberikan juga kepada kurir paket.

Lily menegaskan bahwa pengemudi ojol menolak aturan aplikator yang mengaitkan insentif lebaran dengan kewajiban menjalankan pekerjaan tertentu. Menurutnya, hal tersebut bukanlah bentuk dari THR yang seharusnya diterima oleh para pengemudi.

Lebih lanjut, Lily menekankan bahwa para pengemudi juga berhak mendapatkan hari libur untuk berkumpul bersama keluarga dan saudara pada hari raya keagamaan. Dia juga menuntut agar pembayaran THR kepada driver ojol dilakukan secara penuh, bukan dalam bentuk cicilan, serta harus diterima paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

SPAI juga akan membuka posko pengaduan untuk melaporkan pelanggaran terkait pemberian THR di lapangan. Lily mengajak komunitas dan serikat pekerja ojol serta kurir untuk bekerja sama dalam mengawasi hal ini, dengan menyediakan nomor WhatsApp dan alamat email untuk pelaporan.

Menaker Ida Fauziyah telah mengeluarkan Surat Edaran yang menegaskan hak pekerja atau buruh untuk menerima THR, termasuk bagi mereka yang bekerja dalam sistem kemitraan seperti driver ojol dan kurir paket.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menjelaskan bahwa driver ojol dan kurir paket termasuk dalam kategori pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), sehingga mereka berhak atas THR.

Dengan demikian, ultimatum yang diberikan oleh Serikat Driver Ojol kepada Gojek, Grab, dan pihak terkait menjadi sebuah dorongan bagi pemberian hak THR kepada para pengemudi ojol dan kurir paket dalam menghadapi Hari Raya Idulfitri.