Dugaan Nepotisme dalam Keputusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres: Jokowi, Anwar Usman, Gibran, dan Kaesang Dilaporkan ke KPK

Laporan Nepotisme Sasar Jokowi, Anwar Usman, dan Keluarga

Dugaan Nepotisme dalam Keputusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres: Jokowi, Anwar Usman, Gibran, dan Kaesang Dilaporkan ke KPK
KELUARGA JOKOWI DILAPORKAN KASUS KOLUSI-NEPOTISME: Pasca Gibran Lolos Jadi Bacapres Prabowo: Jokowi-Gibran-Kaesang-Anwar Usman Dilaporkan ke KPK

Cydem.co.id' jakarta - Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara telah melaporkan dugaan kolusi dan nepotisme dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden. Laporan tersebut mencakup Ketua MK Anwar Usman, Presiden Joko Widodo (Jokowi), calon wakil presiden Gibran Rakabuming, Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep, dan lainnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Koordinator pelapor, Erick S Paat, menyoroti posisi ganda Anwar Usman sebagai ketua MK dan ketua majelis hakim dalam sidang mengenai batasan usia capres-cawapres. Erick juga mengungkap hubungan keluarga Anwar Usman sebagai adik ipar Jokowi, yang menjadikan dia paman dari Gibran dan Kaesang. Dia menegaskan bahwa menurut UU Kekuasaan Kehakiman, ketua majelis hakim tidak boleh menjabat sebagai ketua MK, sehingga tindakan ini terlihat tidak sah.

Erick menyatakan bahwa tindakan tersebut diduga dilakukan dengan sengaja oleh Anwar Usman, Jokowi, Gibran, dan Kaesang. Laporan ini telah diterima oleh KPK, dan mereka menantikan tindak lanjutnya dengan harapan agar penanganan kasus ini berjalan dengan cepat.

Dasar hukum laporan ini mencakup UUD 1945 ayat 1 dan 3, TAP MPR no 11 MPR 1998 tentang penyelenggaraan negara yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Selain itu, dasar hukum juga mencakup UU no 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dan UU no 18 tahun 2003 tentang advokat.

Sebelumnya, MK telah mengeluarkan putusan yang memungkinkan calon yang berpengalaman sebagai kepala daerah untuk maju dalam kontestasi Pilpres 2024, meskipun mereka belum berusia 40 tahun. Putusan ini berdasarkan permohonan uji materi dari Almas Tsaqibbirru.