Dugaan Nepotisme: Jokowi, Anwar Usman, Gibran, dan Kaesang Dilaporkan ke KPK oleh TPDI dan Persatuan Advokat Nusantara
Laporan ke KPK: TPDI Soroti Peran Anwar Usman dalam Keputusan MK tentang Batas Usia Calon Presiden
Cydem.co.id' jakarta - Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara telah melaporkan dugaan kolusi dan nepotisme terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Laporan ini mencakup Ketua MK Anwar Usman, Presiden Joko Widodo (Jokowi), bakal cawapres Gibran Rakabuming, serta Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep, dan pihak lainnya, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Koordinator pelapor, Erick S Paat, menyoroti kedudukan ganda Anwar Usman sebagai ketua MK dan ketua majelis hakim dalam sidang tentang batasan usia calon pemimpin negara, yang juga merupakan adik ipar Jokowi. Menurutnya, ini melanggar UU Kekuasaan Kehakiman yang mengharuskan ketua majelis hakim harus mengundurkan diri dari posisi ketua MK. Erick menyebut ada unsur kesengajaan dari Anwar Usman, Jokowi, Gibran, dan Kaesang dalam hal ini.
Dasar hukum laporan ini mencakup UUD 1945 ayat 1 dan 3, TAP MPR no 11 MPR 1998 tentang pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta sejumlah undang-undang lainnya termasuk UU tentang penyelenggara negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Putusan MK yang memungkinkan calon berusia di bawah 40 tahun maju dalam Pilpres 2024 juga menjadi fokus laporan ini, yang diajukan ke KPK dengan harapan tindakan cepat akan diambil untuk menanggapi dugaan pelanggaran ini.